RAPAT PARIPURNA: Nota Kesepakatan KUA & PPAS APBD 2024

1700814071115 02

TANDA TANGAN. Pimwan bersama Pj. Gubernur menandatangani nota kesepakatan KUA & PPAS APBD Jateng 2024 dalam rapat paripurna, Jumat (24/11/2023). (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi agenda utama dalam rapat paripurna, Jumat (24/11/2023). Rapat itu dibuka Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto didampingi Wakil Ketua DPRD diantaranya Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

“Berdasarkan laporan Saudara Plh. Sekretaris Dewan (Sekwan), Anggota DPRD yang hadir sejumlah 79 orang dari 120 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum,” katanya.

Memasuki agenda utama, Sekretariat DPRD (Setwan) membacakan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 antara Penjabat (Pj) Gubernur dan Pimpinan DPRD (Pimwan). Selanjutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 antara Pj. Gubernur Nana Sudjana dan Pimpinan 

“Demikian telah kita ikuti bersama agenda Rapat Paripurna pada hari ini. Kami sampaikan terima kasih atas perhatian Bapak, Ibu dan Saudara sekalian, khususnya kepada Saudara Pj. Gubernur Jateng. Dengan mengucap syukur Alhamdulillahirobbilalamin Rapat 

Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024, secara resmi kami nyatakan ditutup,” pungkasnya. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).