Pembebasan Lahan Jalan Layang Ganefo Rampung Tahun Ini

4

DENGARKAN PENJELASAN. Komisi D mendengarkan penjelasan perihal lokasi untuk pembangunan jalan layang Ganefo, Kamis (22/8/2019).(Foto: Setyo Herlambang)

DEMAK – Komisi D DPRD Jateng mendatangi lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan layang (fly over) di depan Pasar Ganefo, Jalan Raya Semarang-Mranggen (Demak), Kamis (22/8/2019).

Dalam kunjungan itu, Komisi D didampingi staf dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng.

Ketua Komisi D Alwin Basri bersama staf
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya

Ketua Komisi D, Alwi Basri mengatakan, pembangunan jalan layang di Ganefo adalah langkah tepat untuk mengurai kemacetan yang selalu terjadi di lokasi tersebut. Di sekitar Pasar Ganefo itu ada persimpangan untuk rel ganda dan jalan raya ditambah aktivitas Pasar Ganefo turut menyumbang terjadinya kemacetan

“Kami mengharapkan proses pembebasan lahan untuk segera diselesaikan diurus mengingat tahun depan mulai pengerjaan. Pembebasan lahan terutama ganti rugi juga harus diperhatkan karena daerah yang cukup padat penduduk,” jelas dia.

Tinjau lokasi pembebasan lahan

Sementara staf Teknis DPUBMCK, Herman menjelaskan proses pembebasan lahan sudah dimulai dan berjalan cukup lancar.

“Total kebutuhan lahan adalah 16.979 m2 termasuk area sekitar perlintasan rel Ganefo. Anggaran pembangunannya Rp 205 miliar dan untuk pembebasan lahan disiapkan Rp 85 muilyar akan digunakan untuk pembebasan lahan sepanjang 750 meter,” papar dia.(tyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).