Pelatihan Kerja di BLK Perlu Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja

20221214115238 IMG

DIALOG: Jajaran Komisi E berdialog dengan Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Provinsi Yogyakarta.(foto: rafdan raharjo)

YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mendalami materi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan. Dalam upaya penguatan tersebut, dewan berkunjung ke Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Provinsi Yogyakarta pada Selasa, (14/12/2022). Turut hadir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Pada pertemuan ini, Abdul Azis selaku Wakil Ketua Komisi E mengatakan, Provinsi Jawa Tengah baru memiliki Raperda terkait Ketenagakerjaan setelah lahirnya UU Cipta Kerja. Ia juga mengatakan bahwa perlu ada transformasi dari BLK guna mempersiapkan tenaga kerja yang lebih kompeten. 

“Perda harus menjadi fokus kita. Pada pertemuan ini, kami tahu bahwa ada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu memudahkan para tenaga kerja. Memang Provinsi Jawa Tengah baru saja punya Raperda Ketenagakerjaan dibanding daerah lainnya maka kami ke sini untuk melihat perbedaan penyelenggaraan sebelum dan setelah adanya UU Cipta Kerja khususnya di Jogja,” ucap Gus Azis sapaan akrabnya.

Senada, Kepala BLKPP DIY, Ariyanto Wibowo menegaskan bahwa ada beberapa langkah setelah muncul UU Cipta Kerja/ Omnibus Law yakni menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif supaya mampu mengisi jabatan yang kosong. Selain itu, BLKPP juga menekankan pentingnya soft skill dan berwirausaha supaya mampu mengatasi dan mengurangi pengangguran. 

“Arahan dari kementerian bahwa pelatihan tidak harus di dalam tempat latihan jadi bisa di mana saja. Dengan begitu kita jadi jemput bola kita karena pelatihan sangat perlu digunakan untuk setiap orang. Kami juga terbantu dengan mitra kita (komisi D) dalam mengurangi pengangguran.” terang Bowo.

Sementara, Anton Lami Suhardi selaku anggota Komisi E turut mengapresiasi program dari BLKPP DIY. Ia juga menyinggung terkait hibah yang diberikan dari Pemerintah Pusat (Kementerian) kepada BLKPP.

“Ada hal menarik terkait hibah dikatakan tadi ada hibah keistemewaan itu diambilkan dari APBD atau APBN?” Bowo menjelaskan, hibah seperti MTU (mobil training unit) merupakan satu kesatuan dari pelatihan dan dikelompokkan terdiri dari 20 orang dan dibagi 4 kelompok hal itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) sedangkan untuk anggaran diambilkan dari pusat dan diterukan ke BLKPP. (rafdan/priyanto)

Berita Terkait

  • LPj Bankeu Desa Sepatutnya Tepat Waktu

    KLATEN – Komisi A DPRD Provinsi Jateng menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait kelebihan pembayaran dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan Tahun Anggaran 2023, Jumat (15/11/2024), di Kantor Dispermasdes Klaten.

  • BK Jabar Pelajari ‘BK Award’ Jateng

    GEDUNG BERLIAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jabar berkunjung ke Gedung Berlian, Selasa (13/10/2020), untuk meminta masukan mengenai penyelenggaraan BK Award yang telah sukses digelar DPRD Provinsi Jateng. Diterima Anggota BK DPRD Provinsi Jateng Romli Mubarok di Ruang BK Lantai 4, Ketua BK DPRD Provinsi Jabar Abdul Jabar Majib mengaku sangat apresiatif dengan gelaran BK Award milik DPRD Provinsi Jateng.

  • DPRD Minta KPID Tak Kurangi Muatan Siaran Lokal

    SEMARANG โ€“ DPRD Jateng menginginkan para komisioner di Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) memiliki terobosan untuk pengembangan industri penyiaran di daerah. Sejak bergulirnya UU Penyiaran maka isi penyiaran daerah (konten lokal) menjadi fokus yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing stasiun televisi dan radio daerah.