Kunjungi Pabrik Garmen Bawen, Pembayaran BPJS Dipersoalkan

01 Kom E garmen bawen

PRODUK GARMEN. Anggota Komisi E DPRD Jateng Ahmad Rif’an saat melihat-lihat produk garmen PT ISG, Jumat (17/5/2019), di Bawen Kabupaten Semarang. Komisi E berkunjung ke pabrik tersebut untuk memantau persoalan ketenagakerjaan seperti upah, kesehatan, dan keselamatan kerja. (foto choirul amin)

BAWEN – Persoalan kesejahteraan tenaga kerja masih menjadi perhatian utama Komisi E DPRD Jateng. Seperti saat Komisi E meninjau pabrik garmen, PT Inti Sukses Garmindo (ISG), di daerah Bawen Kabupaten Semarang pada Jumat (17/5/2019).

Komisi E berdialog dengan jajaran direksi PT ISG membahas soal ketenagakerjaan. (foto choirul amin)

Dalam peninjauan itu, pihak perusahaan mengalami kendala dalam hal kepesertaan BPJS Kesehatan. Senior Manager PT ISG E. Gaspar Bapa menjelaskan selama ini pihaknya telah mengajak semua karyawannya untuk mendaftar BPJS Kesehatan karena ada kewajiban dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Namun, ada beberapa karyawan yang sudah dibayarkan melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran) masih belum bersedia melakukan pembayaran BPJS Kesehatan,” katanya.

Mengenai hak pekerja lainnya seperti upah, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Meskipun menurutnya belum sempurna, hal itu kedepannya akan menjadi perbaikan oleh perusahaan.

“Soal pemberian kesejahteraan, perusahaan kami telah melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku namun dengan keterbatasan dan kekurangan, hal itu dapat menjadikan perbaikan untuk kedepannya,” lanjutnya.

Anggota Komisi E, Jamaludin dan Sumarsono. (foto choirul amin)

Menanggapi hal itu, Abdul Hamid selaku Sekretaris Komisi E DPRD Jateng mengakui antara BPJS Kesehatan dan PBI masih adanya perselisihan pendapat antara pihak BPJS dan Dinas Sosial, baik kabupaten/ kota maupun provinsi sehingga hal tersebut masih membutuhkan penyelesaian. Untuk itu, Komisi E berharap agar pemerintah bisa lebih tegas mengatur kepastian payung hukum mengenai persoalan pembayaran BPJS pekerja tersebut sehingga semua pekerja bisa tercover dengan aturan tersebut.

“Itu harus ada solusi, mana yang harus lebih dulu membayarkan BPJS pekerja yang awalnya punya status PBI. Karena kalau itu tidak selesai, sementara pekerja sendiri diwajibkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan PBI yang disubsidi Pemerintah statusnya untuk membantu masyarakat miskin,” jelas Politikus PKB itu. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • Soroti Tata Kelola Wisata, ‘The Heritage Palace’ Sukoharjo Dipantau

    SUKOHARJO – Pantauan ke sejumlah objek wisata masih dilakukan Komisi B DPRD Provinsi Jateng. Salah satunya dengan mengunjungi The Heritage Palace, yang merupakan bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Permata Raya RT.02 RW.08 Dukuh Tegal Mulyo Desa Pabelan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Senin (17/10/2022).

  • Eksistensi MPP Dukung Investasi Daerah

    SLEMAN – Di tengah kondisi pandemi ini, pemerintah terus melakukan upaya pemulihan ekonomi, salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam berinvestasi. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jateng sangat mendukung keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai kemudahan fasilitas pelayanan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat/ investor agar investasi tetap meningkat.

  • Penerapan PTM di Sekolah Wajib Penuhi Protokol Kesehatan

    KUNJUNGAN KELAS : Komisi E melihat kelas di SMA 1 Parakan saat penerapan pembelajaran tatap muka.(foto: ervan ramayuda) TEMANGGUNG – Komisi E DPRD Jateng melihat uji coba pembelajaran tatap muka di SMA Negeri 1 Parakan, Kabupaten Temanggung, Selasa (8/9/2020). Rombongan…