Kompetensi ASN Jadi Amanat UU yang Harus Direalisasikan

WhatsApp Image 2024 03 01 at 22.59.57 (1)

BERI PAPARAN : Anggota Komisi A Denny Septiviant memberi paparan dalam kunjungan kerja ke Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.(foto: priyanto)

YOGYAKARTA – Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) untuk saat ini menjadi hal penting dan mendasar. Pada UU No 20/2023 tentang ASN mengamanatkan kepada ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengembangkan kompetensi secara terus menerus.

Hal tersebut yang menjadi kajian utama Komisi A DPRD Jateng saat berkunjung ke Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (1/3/2024). Anggota Komisi A sekaligus pimpinan rombongan Denny Septiviant mengemukakan, untuk mengimplementasikan UU tersebut dibutuhkan komitmen Pemda agar menjamin setiap ASN mendapatkan pengembangan kometensi. Bahkan UU mengatur besaran alokasi anggaran pengembangan kompetensi di pemda provinsi sebesar 0,34 persen dan pemda kabupaten/kota sebesar 0,16 persen.

“Bagaimana kesiapan Pemprov DIY menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk apakah sudah mengintegrasi sistem ke semua bidang,” kata Denny.

Pada kesempatan itu Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jateng Andi Suryanto mengakui dalam pengembangan kompetensi ASN masih bersifat parsial atau berjalan sendiri-sendiri. Karena itulah dibutuhkan komitmen bersama untuk menyinergikan kebijakan pengembangan kompetensi.  

Dalam paparannya Sekretaris Badan Diklat DIY Atik Sudarmi menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan program dalam pengembangan kompetensi ASN. Keberadaan UU No 20/2023 perlu segera ditindaklanjuti. Termasuk dalam menyinergikan pola kompetensi di tiap-tiap instansi.

Dijelaskan secara terperinci, Badan Diklat DIY memiliki tugas dalam perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan; pengembangan kompetensi melalui pelatihan teknis, fungsional, manajerial dan sosio kultural ASN; termasuk peningkatan standardisasi dan penjaminan mutu pelatihan. Bahkan sekarang ini tengah dirancang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sister pemerintahan berbasis elektronik.(soni/priyanto)

Berita Terkait

  • Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng Tingkatkan Performa & Kinerja

    WONOGIRI – Dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Komisi C DPRD Provinsi Jateng membutuhkan sejumlah masukan/ informasi agar isi raperda tersebut sesuai dengan aturan diatasnya. Saat berada di Bank Jateng Cabang Wonogiri, Rabu (13/1/2021), Komisi C melihat jajaran manajemen bank plat merah itu tidak terlalu mempermasalahkan mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan.

  • Komisi B Kunjungi Klaster Tenun Limo

    JEPARA – Komisi B DPRD Jateng berkunjung ke Jalan Bugel Km 1 RT 2 / RW 3, Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara,Senin(1/3/2022). Tempat tersebut patut dikunjungi karena menjadi klaster tenun limo yang ada di Jepara.

  • Komisi A Akan Segera Kumpulkan Desk Pemilu Jateng

    SALATIGA – Komisi A akan segera mengundang desk pemilu Jateng untuk mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah daerah termasuk para penyelenggaranya (KPU, Bawaslu). Pentingnya pertemuan tersebut supaya ada kesepahaman bersama guna suksesnya keterselenggaraan pemilu serentak 2024.

  • BBPPKS Yogyakarta Berfungsi sebagai Pelayanan Diklat & Sosial

    YOGYAKARTA – Sebagai upaya penguatan data tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Balai Besar Pendidikan & Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Senin (7/1/2022). Setibanya disana, digelar diskusi antara Komisi E dan BBPPKS.