Komisi E Terima Tuntutan KSPI

1 akspi1

DENGARKAN ASPIRASI : Ketua Komisi E Abdul Hamid mendengarkan aspirasi dari KSPI terkait tuntutan dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.(foto: rahmat yw)

GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Jateng akan menindaklanjuti aspirasi dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Komisi E Abdul Hamid menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD agar aspirasi KSPI bisa dikirim kepada DPR serta Presiden RI.

“Kami (Komisi E) setelah ini akan berkoordinasi dengan para pimpinan DPRD secara formal akan berkirim surat kepada DPR serta Presiden terkait aspirasi penanganan dugaan kasus korupsi BPJS Tenaga Kerja,” ungkap Hamid-sapaan akrabnya kepada perwakilan KSPI Jawa Tengah di Ruang Rapat Pimpinan, Kamis (18/2/2021).

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan KSPI mendatangi Kantor DPRD Jateng. Selama 30 menit, satu per satu anggota KSPI berdiskusi dan menyuarakan tuntutan kepada Hamid. Tuntutan terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 20 triliun. Sebagaimana diungkapkan Sekretaris KSPI Aulia Hakim, adanya dugaan korupsi tersebut menjadikan para tenaga kerja (buruh, karyawan) yang menyimpan dananya di BPJS menjadi resah. Mereka khawatir, dana yang diambilkan dari potongan gaji setiap bulan tidak bisa dicairkan.

“Aksi kami ini merupakan aksi nasional yang bergerak secara bersamaan di daerah-daerah. Kami banyak menerima keluhan, keresahaan buruh dan karyawan bila dana tidak bisa dicairkan, bahkan khawatir dana tersebut hilang. Penanganan kasus ini tidak sesederhana yang dikemukakan BPJS Ketenagakerjaan. Butuh kepastian untuk bisa memberikan penjelasan kepada pekerja,” ucapnya

Karena itulah kepada Ketua Komisi E, ada lima tuntutan yang disuarakan KSPI yakni agar mengusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan; Meminta Kejaksaan Agung, BPK dan DPR untuk segera memanggil direksi BPJS Ketenagakerjaan serta 18 lembaga pengelola dana investasi; Bentuk pansus DPR; hentikan propaganda sesat dari BPJS; dan cekal para terduga.

Hamid selanjutnya mempersilakan kepada KSPI untuk memantau sekaligus mengawal tuntutan itu bisa sampai kepada DPR dan Presiden RI. DPRD Jateng tidak akan menunda setiap aspirasi dari masyarakat.(priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).