Komisi A Dukungan Pengoptimalan Aset di Jalan Solo-Sragen

WhatsApp Image 2023 10 02 at 19.56.59 (1)

PANTAU ASET : Jajaran Komisi A bersama BPKAD memantau aset di Desa Sroyo, Karanganyar.(foto: azam addin)

KARANGANYAR – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah memantau aset daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Jalan Solo-Sragen, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Sejauh ini asset lahan tersebutu dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan cara sewa. Tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seluas 1.000 m2 dari luas keseluruhan 4.200 m2 disewa selama kurun waktu 5 tahun dengan biaya sewa Rp 67.156.100 terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026 yang dipergunakan untuk garasi bus Family Raya.

Ketua Komisi A Mohammad Saleh mengatakan, penggunaan aset milik Pemprov perlu dioptimalisasi karena lokasinya sangat strategis di pinggir jalan raya Solo-Sragen

“Perlu adanya optimalisasi aset milik pemprov, hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, jika dilihat aset milik pemprov di Desa Sroyo memiliki lokasi yang sangat strategis karena terletak dipinggir jalan raya Solo-Sragen” Ucap Ketua Komisi A

Dalam hal ini BPKAD menjelaskan bahwasannya jangka waktu perjanjian sewa adalah selama lima tahun, sebelum jangka waktu pinjam berakhir maka selaku pihak kedua wajib memberitahukan kepada pihak kesatu melalui pengelola barang milik daerah akan mengakhiri atau memperpanjang perjanjian paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu perjanjian habis.(gus/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).