Keterbukaan Informasi Perlu Terus Ditingkatkan

IMG 20220613 WA0027

SOAL INFORMASI. Mohammad Saleh bersama Fuad Hidayat dalam ‘Rakor Peningkatan Pelayanan Data & Informasi Publik’ yang dilaksanakan di Hotel Grand Wahid, Kota Salatiga, baru-baru ini. (foto ashar alhadi)

SALATIGA – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Fuad Hidayat menjadi narasumber dalam ‘Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pelayanan Data & Informasi Publik’ yang dilaksanakan di Hotel Grand Wahid, Kota Salatiga, baru-baru ini.
Rakor itu sendiri membahas tentang ‘Penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 bagi SKPD Provinsi Jateng.’

Pada kesempatan itu, Mohammad Saleh menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik itu sesuatu yang sudah diatur dalam perundang-undangan dan informasi sendiri merupakan hak asasi dari setiap manusia. Disamping itu, peran dari DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan juga merupakan subjek dari informasi publik.

“Dalam konteks ini, kita mengetahui bahwa keterbukaan informasi publik itu sesuatu yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam pasal 2 ayat 3 bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan subjek dari informasi publik itu sendiri,” ujar Politikus Golkar tersebut.

Senada, Fuad Hidayat mengungkapkan ada 3 hal penting dalam informasi publik yaitu basic teoriticlegal, dan factual. Dimana, keterbukaan atau transparansi merupakan sesuatu yang wajib dimiliki pemerintahan saat menyampaikan informasi publik sehingga dapat tercipta good governance.

“Di Indonesia, good governance mulai menguat pada awal 1990an sehingga banyak teori-teori terkait yang bermunculan. Pada teori itu, keterbukaan atau transparansi masih menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki. Akan tetapi, teori good governance masih mendapat kritikan dari ahli karena memiliki indikator yang terlalu berat untuk diimplementasikan di Negara Asia dan Afrika sehingga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga muncul teori good enough governance yang mana indikator bisa dipilih mana yang paling penting dan yang paling memungkinkan untuk di support oleh APBD atau APBN. Pada teori ini pun transparansi masih menjadi syarat untuk menjadi tata kelola yang baik,” papar legislator dari Fraksi PKB itu.

Poin penting yang kedua adalah legal. Dimana, Indonesia mengalami reformasi birokrasi dimana ini menjadi cikal bakal lahirnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada saat Indonesia mengalami reformasi birokrasi, maka lahirlah cikal bakal Undang Undang terkait informasi publik yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang perlu kita semua ketahui bahwa Jateng merupakan provinsi pertama yang memiliki komisi informasi provinsinya. Dimana pada 2008, Undang Undang terkait keterbukaan informasi itu lahir dan pada April 2010 Komisi Informasi Provinsi di Indonesia terbentuk di Jateng. Kita patut bangga terhadap Jateng karena merupakan provinsi pertama kali di Indonesia,” katanya.

Dari segi factual, keterbukaan merupakan aspek penting dalam penyampaian informasi publik di era sekarang ini. “Salah satu contohnya, keterbukaan informasi dari suatu proyek pembangunan jembatan dimana dalam proyek pembangunan terdapat papan nama yang menjelaskan sumber dana dari mana, besaran proyek, dan pemenang lelang dari perusahaan apa. Di zaman sekarang, keterbukaan informasi itu sudah biasa,” pungkasnya. (rafdan/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.