Jateng Perlu Promosi ‘Warisan Budaya Tak Benda’

20230524113333 IMG

NIKMATI JAMU. Komisi B DPRD Provinsi Jateng menikmati jamu, sebagai salah satu warisan budaya tak benda, di Kampung Mataraman Panggungharjo Bantul Provinsi DI Yogyakarta, Rabu (24/5/2023). (foto ariel noviandri)

BANTUL – Provinsi Jateng memiki banyak warisan budaya tak benda (WBTB). Namun, akibat minimnya informasi, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui soal WBTB tersebut.

Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng berharap pemerintah dapat lebih menggaungkan WBTB agar lebih dikenal dan dilestarikan masyarakat. Demikian diungkapkan Sri Marnyuni, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng, disela-sela diskusi bersama Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta, di Kampung Mataraman Panggungharjo Bantul, Rabu (24/5/2023).

“Jateng itu juga punya WBTB seperti halnya Yogyakarta. Namun, WBTB di Jateng tersebut harus lebih diperkenalkan sehingga ada upaya bersama dalam upaya pelestariannya,” harap Sri.

Sementara, dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta Cahyo Widayat berharap ‘Perayaan WBTB 2023’ di Kampung Mataraman menjadi ruang pemahaman bagi masyarakat untuk menumbuhkan nilai-nilai budaya Yogyakarta. Dengan begitu, WBTB dapat terus berkembang di lingkungan masyarakat.

Sebagai informasi, data Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta mencatat, jumlah WBTB yang sudah diakui secara nasional berjumlah 44. Sedangkan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Jateng menyebutkan, ada 119 pada 2022 lalu. WBTB sendiri berupa kesenian, kerajinan, tradisi/ adat istiadat, dan kuliner khas daerah. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).