Isi Raperda Pemberantasan Narkotika Harus Tegas

1 apansus1

PEMBAHASAN PERDA: Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD sedang membahas rancangan, di ruang rapat Komisi E.(Foto: Priyanto)

GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD Jawa Tengah mulai gelar rapat perdana, Senin (15/6/2020).

Dalam rapat tersebut Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) serta Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP), dan Dinas Sosial turut dihadirkan. Keberadaan instansi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan perda itu nanti akan dilaksanakan ketiga instansi tersebut.

Rapat pansus narkoba

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus dokter Sholeha Kurniawati mengutarakan, pada pembahasan awal ini pihaknya ingin mendapat masukan perihal klausul dalam raperda tersebut. Sebagaimana dilontarkan anggota pansus M Ridwan, isi rancangan perda harus bersifat tegas dan memaksa supaya ada efek jera dalam unsur penindakan.

Dwi Yasmanto menyoroti secara fungsi kelembagaan dalam penanganan narkotika. Politikus Partai Gerindra tersebut menginginkan tidak ada tumpang tindih saat menindak, demikian pula dengan unsur garis komando siapa instansi berwenang yang bertindak.

“Secara kelembagaan ada Badan Kesbangpol, selanjutnya BNNP. Lantas siapa yang menjadi leader penindakan, harus jelas supaya tidak saling menunggu,” ucapnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin menyebutkan, fungsi perda itu nanti berupa pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya

secara urutan provinsi Jateng menduduki peringkat kedelapan secara nasional setelah Provinsi Sumut, Sumsel, DKI, DIY, Sulteng, Aceh dan Jatim. Namun demikian dengan urutan tersebut bukan berarti Jateng bebas dari narkoba. Secara data jumlah penyalahguna narkoba mencapai lebih dari 300 ribu jiwa per 1,16 persen. Perinciannya secara status sosial pekerja (50,34%), pelajar/mahasiswa (27,32%), pengangguran (22,34%). Rapat akan dilanjutkan pada Jumat besuk dengan agenda pemantapan draf raperda.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.