Harus Diselesaikan, Persoalan Aset di Asemdoyong

IMG 20260612 WA0084

Imam Teguh Purnomo. (foto muhammad agung setiyo wibowo)

PEMALANG – Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan monitoring aset tanah dan bangunan milik pemprov di Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong Kabupaten Pemalang, Jumat (12/6/2026). Fokus utamanya adalah persoalan tumpang tindih aset yang masih terjadi di kawasan pelabuhan.

Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo meminta permasalahan aset itu segera tuntas. “Jangan ada tumpang tindih dalam pengelolaannya. Kalau memang secara Undang Undang dihibahkan ke pemkab, ya kita kasihkan. Tapi, kalau tidak bisa, ya harus kita optimalkan pengelolaannya,” tegasnya.

Senada, Anggota Komisi A, Sumarsono, juga menegaskan persoalan tumpang tindih aset tersebut harus segera diselesaikan. “Penyelesaian tersebut butuh kajian yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Soni, sapaan akrabnya.

1000991042

Menanggapinya, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong Slamet Raharjo memaparkan aset tanah beserta bangunan yang dikelola Pemprov Jateng di pelabuhan dan pantai Asemdoyong seluas 20,2 hektare. “Untuk saat ini memang masih tumpang tindih karena ada klaim sepihak dari KUD Mina Misoyo Makmur,” jelas Slamet.

Sementara, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Jateng Kurniawan Prio Anggoro menambahkan penyelesaian tumpang tindih aset tersebut saat ini masih dalam proses. Dalam hal ini, ia akan segera membentuk tim khusus untuk penyelesaiannya. Tim akan menggandeng BPKAD dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.

Ali Khaidar dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan kajian. “Kami akan mengupayakan percepatan proses administrasi. Saat ini kajian kajian sedang kami lakukan untuk mendapatkan informasi,” kata Ali.

Penjelasan berbeda datang dari Inspektorat Provinsi Jateng yang diwakili Sumarijono. Ia menyebut HGB di atas hak pakai secara regulasi bisa berdiri. “Jadi, statusnya masih punya milik pemprov. Perlu ditelusuri permasalahan pokoknya seperti apa atas KUD Mina Misoyo Makmur tersebut,” ujar Sumarijono.

Mendengar hal itu, anggota Komisi A, Subandi PR menyatakan penyelesaian harus diberi batas waktu agar tidak tertunda. “Lebih jauh, jangan sampai ada sertifikat dobel dalam hak pengelolaan tersebut,” kata Subandi.

Dari diskusi itu, Komisi A mendorong Pemprov Jateng segera mengambil langkah tegas. Tujuannya agar pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong bisa lebih optimal dan memberi manfaat langsung bagi nelayan dan masyarakat Pemalang. (agung/red.)

1000991045

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).