DPRD Bertekad Maksimalkan Tugas dan Fungsi pada 2023

WhatsApp Image 2022 12 30 at 12.40.53 (1)

BERSALAMAN: Gubernur Ganjar Pranowo menyalami Wakil Ketua DPRD Sukirman disaksikan Ferry Wawan Cahyono usai rapat paripurna menutup masa sidang kedua 2022/2023.(foto: teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Rapat Paripurna DPRD Jateng, Jumat (30/12/2022), menutup masa sidang kedua 2022/2023. Pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Sukirman berterima kasih kepada semua anggota DPRD yang telah memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Terima kasih kepada semuanya telah memaksimalkan kinerja selama 2022 baik pada fungsi pembentukan perda, anggaran, serta pengasan maupun tugas penunjang lainnya. Yang kurang akan kita optimalkan pada 2023,” kata dia.

Dalam laporan kinerja, Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono membacakan kinerja DPRD Jateng. Pada fungsi pembentukan perda selama 2022, DPRD telah mengesahkan sejumlah peraturan. Untuk perda yang menjadi inisiatif DPRD yakni Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Pengarustamaan Gender di Provinsi Jawa Tengah; Pemberdayaan Organisasi Masyarakat; Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Di Provinsi Jawa Tengah; Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional; Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda); Penyelenggaraan Penanaman Modal; dan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk UMKM.

Untuk Raperda inisiatif gubernur yakni Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah; Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari. Selanjutnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman; dan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ferry juga menyebutkan raperda yang telah selesai pembahasan dan proses pengajuan fasilitasi Kemendagri yakni Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah No 20/2003 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya raperda yang masih dalam proses pembahasan adalah Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren Di Provinsi Jawa Tengah (Pansus); Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Pansus); Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Jawa Tengah. (Pansus); Penyelenggaraaan Penyiaran (Komisi A); Pengelolaan Keuangan Daerah (Komisi C); Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah; (Komisi D); dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Komisi E).

Pada Pembukaan Masa Sidang Kedua 2022/2023, Ferry menyatakan DPRD telah mengoptimalkan dan prioritaskan sejumlah raperda lanjutan inisiatif Gubernur dalam proses pembahasan Pansus. Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 untuk segera dilakukan penyusunan naskah akademik  dan draf. Serta Raperda Inisiatif Gubernur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sosialisasi perda dan non-perda pun telah dilakukan seperti sosialisasi kebijakan melalui media tradisional (dialog parlemen dan   pagelaran seni tradisonal); Sosialisasi Perda dan Non Perda;  Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah.(ayuutami/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).