Disiplin dan Antikorupsi Modal Pewujudan ASN Berintegritas

IMG

BIMBINGAN TEKNIS: Jajaran Setwan Jateng menggelar Bimtek mengenai peningkatan kapasitas dalam mewujudkan ASN berintegritas.(foto: azam addin)

BREBES – Integritas menjadi modal utama aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Penegasan ini disampaikan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Jateng Bagus Panuntun di hadapan jajaran karyawan Sekretariat DPRD (Setwan) Jateng, Kamis (16/2/2023), di Brebes. Parameter integritas adalah mengamalkan nilai kejujuran. Karena itulah, lanjut Bagus, ASN harus berintegritas supaya tidak mudah goyah pada godaan korupsi. Munculnya tindak pidana korupsi karena ada peluang, tekanan, dan pembenaran.

“Setiap ASN wajib mengenal apa itu tindak pidana korupsi supaya tidak terjerumus,” ungkapnya.

Dalam UU Tipikor diperinci jenis tindak pidananya, seperti penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan suap-menyuap.

Bagus pun lantas menyebutkan titik rawan korupsi di pemerintah daerah. Adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD; uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD; dana aspirasi; meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD. Selanjutnya pembahasan dan pengesahan regulasi; perekrutan, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian; perizinan dan pelayanan publik.

Perlu ada strategi pemberantasan korupsi. Nilai-nilai antikorupsi diminta untuk bisa diaplikasikan dalam bekerja. Ada Sembilan nilai yakni jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin, dan peduli.  

“Dampak korupsi sangat jahat. Semua harus dimulai pada diri sendiri, mulai dari yang kecil, dan mulai dari sekarang,”  pintanya.

Pada kesempatan lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wisnu Zahroh turut memberikan paparan displin dan kode etik PNS. Sekarang ini ada reguliasi terbaru mengenai disiplin PNS yakni PP No 94/2021.

Aturan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara untuk hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.(ayuutami/priyanto)

Berita Terkait

  • Wakil Ketua DPRD Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono bersama Wakil Gubernur Taj Yasin, Kapolda Irjen Pol Ahmad Lutfi, Pangdam IV Diponegoro Mayjen Rudiantoro mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila secara virtual yang dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Jumat (1/10/2021). Para pimpinan Forkompimda itu berada di Ruang Rapat Gedung A lantai II Kantor Setda Provinsi Jateng.

  • DPRD Jateng Mulai Kaji APBD Perubahan 2021

    Sriyanto Saputro. (foto ariel noviandri) SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai membahas skenario penyesuaian APBD Perubahan 2021 untuk dampak pandemi Covid-19. Meski masih berupa asumsi, namun pemetaan anggaran perlu dilakukan terutama pada…

  • Mudah Ambles, Jatinegara-Slawi Gunakan Fondasi Bored Pile

    SLAWI – Akses Jalan Jatinegara (Pemalang)-Slawi (Kabupaten Tegal) rusak berat dan ambles. Sebagai jalan utama, kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut tinggi ditambah kondisi tanah yang gembur. Kondisi tersebut menjadikan Komisi D DPRD Jawa Tengah menaruh perhatian supaya pemerintah provinsi turut segera menangani mengingat ruas jalan tersebut sangat diperlukan masyarakat.

  • Surapadan Expo, Diluncurkan Aplikasi Agrojowo

    TEMANGGUNG – Komisi B DPRD Jateng menghadiri Suropadan Expo di Pusat Pelayanan Agribisnis Petani (PPAP) Soropadan, Jalan Raya Magelang-Semarang KM 13, Soropadan, Pringsurat, Temanggung, Senin (4/7/2016). Soropadan Expo 2019 kali ini bertema “Korporasi Petani dan Integrasi Teknologi Informasi Menuju Petani Semakin Sejahtera”.

  • BUMDes Bumirejo Mampu Kelola Aset Pemprov Jadi Pasar Desa

    PATI – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumirejo di Kecamatan Margorejo, Pati, mampu mengelola tempat yang dulu jembatan timbang menjadi sebuah pasar desa. Dalam mengelola tempat itu, pihak BUMDes menyewa aset milik Pemprov Jateng. Hal itu mengemukan dalam kunjungan kerja Komisi A ke Pasar Bumirejo, Jumat (4/8/2023). Kini Pasar Bumirejo mampu menjadi pasar dengan segala jenis usaha. Pedagang pun mayoritas berasal dari warga desa setempat.