Dewan Pantau Upah Pekerja Cosmolab Banyumas

5c8b59579be4c338834367

PANTAU UPAH. Komisi E DPRD Jateng memantau upah pekerja di PT Cosmolab Prima, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/3/2019). (foto teguh prasetyo)

BANYUMAS – Komisi E DPRD Jateng melakukan pemantauan pelaksanaan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2019 dan hak tenaga kerja. Kali ini, dengan mengunjungi Banyumas tepatnya di PT Cosmolab Prima pada Selasa (12/3/2019).

Dalam pantauan itu, turut serta  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Menengah Kabupaten Banyumas serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.

Menjelaskan kepada rombongan, Kepala Bagian Umum PT Cosmolab Prima Eni menyampaikan, pelaksanaan UMK di perusahaan dengan total karyawan sejumlah 275 orang itu sudah dilaksanakan. Karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, gaji di atas UMK. Sedangkan masih ada dua orang yang belum, mengingat baru lima bulan bekerja. Selain itu, pelaksanaan struktur skala upah juga sudah dibuat oleh perusahaan.

“Mengenai pelaksanaan BPJS, semua karyawan sudah masuk sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebanyak 191 karyawan, premi ditanggung oleh perusahaan, sedangkan masih ada 84 karyawan yang masih PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan pihak perusahaan, Anggota Komisi E DPRD Jateng Endrianingsih Yunita mengapresiasi perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik kecantikan itu. Pihaknya menilai pelaksanaan UMK sudah baik, selain itu fasilitas penunjang perusahaan juga lengkap seperti tempat ibadah, klinik kesehatan, dan tempat makan. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu memberikan catatan mengenai karyawan yang masih tercatat PBI di BPJS Kesehatan. Seharusnya segera dialihkan, karena statusnya sudah menjadi pekerja, maka premi harus ditanggung oleh perusahaan. 

“Karena kasihan masyarakat miskin yang harusnya tercover, jadi tidak mendapat haknya karena kuota terbatas,” ungkap perempuan asal Kota Magelang itu.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Menengah Kabupaten Banyumas Wardi menjelaskan, kondisi perusahaan dan karyawan di Kabupaten Banyumas dirasa kondusif. Bahkan, Kabupaten Banyumas masuk lima besar kabupaten paling kondusif di Indonesia mengenai ketenagakerjaannya. 

“Dari 1.112 perusahaan menaungi 58.518 karyawan, masih ada 13 persen yang belum melaksanakan UMK. Karena ada perusahan-perusahaan yang jalan di tempat, perusahaan gulung tikar dan sedang mengajukan pailit. Kami adakan pembinaan bersama, yang belum melaksanakan UMK tetap dibina agar tetap kondusif. Tahun ini kenaikan UMK tertinggi, hingga 10,1% dan perusahaan tetap menerima karena mengacu pada Apindo.” Jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi E Karsono menilai perusahaan ini termasuk bagus dalam pengelolaannya. Pemilik perusahaan juga sadar mengenai hak dan kewajiban terhadap karyawan. Harapannya terus berjalan, mengingat persaingan global semakin ketat. 

“Yang dikhawatirkan di wilayah Banyumas itu kan Purbalingga. Produk wig dan idep palsu sudah tersaingi dengan prodak China sekarang. Perusahaan dari China memproduksi dengan biaya yang sangat murah,” pungkasnya. (teguh/priyanto)

COBA EDIT

Berita Terkait

  • PRIME TOPIC: Ayo Panen Air

    SEMARANG – Dialog bersama Parlemen ‘Prime Topic’ kini mengambil tema ‘Ayo Panen Air’. Sebagai pembicara utama, Anggota Komisi D DPRD Jateng Ngainirrichadl mengatakan setidaknya selama masa kekeringan ini ada 30 kabupaten/ kota yang terdampak kekeringan.

  • Percepatan Vaksinasi di Kendal Disorot

    KENDAL – Program percepatan vaksinasi guna menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendukung upaya tersebut dengan cara memonitor cakupan vaksinasi di daerah, salah satunya Kabupaten Kendal.

  • DIALOG RADIO: Jangan Takut Hadapi PPKM Level 3

    SALATIGA – Menjelang masa libur Hari Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu diambil Pemerintah sebagai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 varian baru yakni Omicron yang diduga lebih ganas dari varian Covid-19 sebelumnya.