Bali Tetap Jadi Barometer Pengelolaan Kepariwisataan

Bal3

FOTO BERSAMA : Komisi B bersama Dinas Pariwisata Bali berfoto bersama usai mendiskusikan pengelolaan pariwisata.(foto: rafdan rahinaya)

DENPASAR – Berbicara masalah kepariwisataan, Bali menjadi tempatnya. Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dunia, Bali memiliki tata kelola pariwisata yang terorganisasi secara rapi, berbasis budaya lokal dan berorientasi pada keberlanjutan. Karena itulah, Komisi B DPRD Jateng datang ke Dinas Pariwisata Bali guna menggali informasi secara menyeluruh untuk penguatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah di Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024). 

Ketua Komisi B Sri Hartini selaku pimpinan rombongan membuka dan manyampaikan menyampaikan terkait tata kelola kepariwisataan yang ada di Bali. Menurutnya di Bali telah membangun sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pariwisata dan masyarakat.

“Kita tahu bahwa semua destinasi pariwisata di bali ini sudah terorganisir dengan baik. Contoh halnya Desa Penglipuran yang juga di kelola oleh Desa Adat disana sehingga sinergitas antara stake holder berjalan cukup baik, hal ini yang belum bisa diterapkan di Jawa Tengah,” terangnya.

Menyambung hal berikut, Sri Hartini juga menyinggung terkait promosi destinasi wisata yang dinilai cukup gencar sehingga terkenal sampai mancanegara dan peraturan daerah no 2 tahun 2012 tentang kepariwisataan budaya bali.

“Di Jateng belum ada perda yang sesuai dengan perda ini sehingga sekiranya kami perlu mencontoh poin-poin yang ada di perda untuk kami implementasikan di daerah kami,” lanjutnya.

Anggota Komisi B Kadarwati menambahkan untuk potensi wisata ada tiga hal yang perlu diperhatikan pertama SDA, SDM dan kultur/budaya sehingga ini menarik untuk menggaet wisatawan. 

“Terkait perda langkah langkah apa yang harusnya kita contoh untuk diterapkan di Jateng” ucap Kadar sapaan akrabnya.

Menjawabnya, Andriyani selaku Jabatan Fungsional Madya Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengungkapkan bahwa potensi utama Bali adalah sektor pariwisata. Desa Penglipuran merupakan contoh destinasi wisata yang sudah mendapat penghargaan terkait tata kelola dan kebersihannya.

“Untuk pengelolaanya desa adat kami sangat kuat, dikelola oleh desa adat bahkan untuk kebutuhan upacara adat dibiayai dari wisata tersebut. Selain itu, masyarakat juga mendapat kontribusi dari wisata desa tersebut. Sehingga Desa Penglipuran disebut desa wisata mandiri.

Untuk promosi kita juga melakukan sampai tingkat kabupaten untuk terus mengenalkan potensi wisata yang ada di Bali, tidak luput juga sampai ke KBRI yang akan kita tuju guna mengenalkan budaya ke mancanegara,” jelasnya.

Pada Perda No 5/2020 tentang Pengelolaan Kepariwisataan di Bali telah diatur standardisasi penyelenggaraan kepariwisataan. Semua pengelolaan tetap harus berorientasi pada kualitas, keberlanjutan dan daya saing yang sejalan dengan kearifan lokal seperti ramah lingkungan, keberlanjutan, keseinbangan, dll. (rafdan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).