Pulau Dewata Jadi Jujugan Studi Banding Raperda Perhubungan
DENPASAR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perhubungan DPRD Jateng Chamim Irfani menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu berdasarkan amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.












