Status Perseroda untuk Tingkatkan Profesionalitas Bank Jateng

20210531110959 IMG

BAHAS RAPERDA. Bambang Haryanto Baharudin (kedua kiri) saat seminar ‘Menggagas Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)’ di Kota Magelang, Senin (31/5/2021). (foto ariel noviandri)

MAGELANG – Dalam seminar ‘Menggagas Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)’ di Kota Magelang, Senin (31/5/2021), DPRD Provinsi Jateng menilai perseroda nantinya mendorong PT BPD Jateng perseroda (Bank Jateng) semakin profesional kinerjanya. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Bambang Kusriyanto, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro.

“Bank Jateng merupakan salah satu BUMD yang masih menjadi perhatian sebagai penunjang pendapatan keuangan daerah. Pendiriannya pun berdasarkan kebutuhan daerah,” katanya.

Dikatakan, peran Bank Jateng disini yakni untuk membantu dan mendorong perekonomian daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat sekaligus pendapatan daerah. Diharapkan, nantinya bank tersebut mampu bekerja lebih profesional dan akuntabel.

“Saya menghargai upaya Komisi C (dalam penyusunan raperda). Mudah-mudahan seminar itu bisa memberi masukan dalam penyusunan raperda guna pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya lagi.

Usai dibuka oleh Ketua DPRD, giliran Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menjelaskan tujuan penyusunan raperda. Dalam penjelasannya, ia menilai bahwa perubahan bentuk hukum Bank Jateng memiliki kejelasan dalam ruang lingkup kerja atau pangsa pasar. 

“Jadi, nantinya ada kejelasan, mana pasarnya Bank Jateng dan mana yang BKK. Kami berharap perubahan bentuk hukum itu bisa dijalankan secara profesional sekaligus mampu memberikan kontribusi pendapatan,” harap Bambang.

Selain itu, lanjut dia, ada pemikiran bahwa Bank Jateng ke depan mampu menjadi holding company di bidang keuangan. Dengan demikian, raperda tersebut bisa menjadi penguatan dalam operasionalnya. 

“Karena, itu merupakan komitmen dari Komisi C untuk membawa Bank Jateng mampu meningkatkan kinerja dan bermanfaat yang baik ke depannya,” tegasnya.

Pembicara selanjutnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwannudin Iskandar mengaku sangat apresiatif dengan Komisi C sebagai inisiator raperda untuk meningkatkan profesionalitas Bank Jateng. Meski begitu, ia mengingatkan perlu diatur kepemilikan saham mayoritas dan penunjukan Pemda sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam Perda.

“Hal itu penting karena Bank Jateng adalah BUMD. Sebagai sebuah BUMD, maka tujuan utamanya adalah mendukung program kebijakan daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan hal lainnya,” kata Iwan, sapaan karibnya.

Dikatakannya pula, perubahan dari PT menjadi Perseroda tidak hanya status dan permodalan tapi juga menyangkut tata kelola seperti organisasi, manajemen, & keuangan; pembinaan kepengurusan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis; dan monitoring & evaluasi. Dalam hal pengawasan perbankan umum, kata dia, pengawasan eksternal dilakukan oleh pemda; Menteri untuk pengawasan umum; dan menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis (dalam hal ini OJK).

Kemudian untuk pembinaan dan pengawasan BUMD dilakukan oleh Pemprov Jateng. Pengawasan itu dalam lingkup pembinaan organisasi, manajemen, & keuangan; pembinaan kepengurusan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis; dan monitoring & evaluasi; administrasi pembinaan. Untuk pengawasan terhadap BUMD, dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Pembinaan dan pengawasan dalam hal ini juga dilakukan oleh Gubernur Bupati/ Walikota melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi BUMD,” katanya.

Pemaparan dilanjutkan oleh Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono. Dalam paparannya, ada beberapa usulan/ masukan terkait raperda diantaranya penguatan bisnis, penguatan kelembagaan, pengaturan tentang Direksi dan Komisaris mengacu pada ketentuan Good Corporate Governance, dan penetapan laba sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Terkait beberapa ketentuan antara PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut, maka perlu adanya komunikasi dan harmonisasi antara Bank Jateng, Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Pemprov Jateng, Kemendagri, dan OJK,” kata Ony. (cahyo/priyanto)

Berita Terkait

  • Belajar Kerjasama Luar Negeri ke Jakarta

    BAHAS KERJASAMA. Komisi A DPRD Jateng saat berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/7/2019), membahas soal kerjasama antar daerah dan luar negeri. (foto dewi sekarcantik) JAKARTA – DKI Jakarta merupakan provinsi paling berhasil dalam kegiatan kerjasama daerah, baik kerjasama…

  • Pantau Layanan Masyarakat, RSUD Kelet Jepara Dikunjungi

    JEPARA – Guna memaksimalkan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat, RSUD perlu mengoptimalkan perencanaan dan program kegiatannya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Aziz saat memimpin rombongan dewan monitoring ke Rumah Sakit Donorejo (Kelet), Sabtu (15/10/2022).

  • DIALOG PROAKTIF : Umar Berikrar Terus Peduli bagi Masyarakat Brebes

    BREBES – Mengabdi dan berbakti. Demikian semboyan yang dimiliki Umar Utoyo. Sebagai seorang dokter sekaligus anggota DPRD Jateng, ia ingin ilmu serta jabatannya bisa untuk mengabdi sekaligus berbakti untuk masyarakat serta Brebes secara keseluruhan. Hal tersebut dilontarkannya saat rehat di kediamannya di Jalan R Bulakamba No.69 B, Beskal, Desa Karangsari, Bulakamba, Brebes, Jumat (7/7/2023). Pada program Dialog Proaktif DPRD Jawa Tengah itu, ia sudah mengikrarkan untuk selalu melayani masyarakat.

  • HPN 2019: Harus Tetap Suarakan Kebenaran

    MUNGKID -.Kota Mungkid Kabupaten Magelang menjadi tuan rumah perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 tingkat Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 21 hingga 23 Maret. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono berharap organisasi jurnalis semakin maju dengan tetap menyuarakan kebenaran….