Penting, Pengarusutamaan Gender di Jateng

Screenshot 20210214

BAHAS GENDER. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Kamis (21/2/2021), membahas persoalan gender. (foto evi rahmawati)

KEBUMEN – Peran aktif kaum perempuan di masyarakat merupakan perwujudan kesetaraan gender dalam proses pembangunan di daerah. Untuk itu, Komisi E DPRD Provinsi Jateng kini menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) agar ada aturan/ acuan dalam hal pemberdayaan peran perempuan tersebut.

Dalam penyusunan raperda itu, Komisi E mengumpulkan sejumlah data dan informasi agar lebih komprehensif. Seperti saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa & Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kabupaten Kebumen, Kamis (11/2/2021), Komisi E mendengarkan sejumlah masukan dari pejabat setempat perihal gender.

Dalam sambutannya, Frans Haidar selaku Kepala Dispermades P3A Kabupaten Kebumen mengaku sangat mendukung upaya Komisi E yang kini sedang menyusun Raperda PUG. Ia berharap perda itu nantinya bisa lebih mengatasi persoalan gender di Jateng.

“Kami cukup bangga karena ditunjuk menjadi salah satu kabupaten yang diminta masukannya dalam rangka penyusunan raperda pengarusutamaan gender,” katanya.

Kabid Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Marlina Indrianingrum, menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang berkaitan dengan gender di Kabupaten Kebumen. Diantaranya Perda Kabupaten Kebumen No.1 Tahun 2015 tentang PUG, Perbup Kebumen No.43 Tahun 2015 tentang PUG, dan SK Camat untuk 52 Desa PUG. Ruang lingkup PUG itu meliputi kelembagaan PUG, mekanisme kerja, dan teknis pelaksanaan kegiatan responsif gender.

“Dalam hal pelaksanaan Perda PUG tersebut, kami juga memiliki perda yang berkaitan dengan responsif gender yaitu Perda Penyelenggarana Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender, Perda Penanggulangan HIV/AIDS, Perda Penempatan & Perlindungan CTKI/TKI, Perda Pencegahan TPPO & Penanganan Saksi dan/ atau Korban TPPO, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Pengawasan Keamanan Pangan, Perda Pemberian ASI Eksklusif & Perda Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang semua itu sangat berkaitan dengan PUG,” papar Marlina.

Meski sudah memiliki aturan dalam PUG, namun minimnya anggaran menjadi kendala yang dihadapi di lapangan. Ia menilai, dengan adanya anggaran yang memadai, dapat mendukung penyelesaian kasus kematian ibu dan anak serta kemiskinan. 

“Sebenarnya, kasus kematian ibu dan anak serta angka kemiskinan itu saling berkaitan dengan dinas yang lain. Dan untuk pemberdayaan perempuan di masa pandemi ini, kami selalu melakukan pendampingan ke beberapa desa dengan memberikan kegiatan berupa pembuatan masker serta faceshield. Dari kegiatan itu, mereka sempat mendapat orderan dari Kementerian Sosial juga,” ungkapnya.

Mendengar paparan itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid mengaku sangat apresiatif dan mendukung upaya dispermades dalam PUG. Ia berharap, dengan masukan yang telah diserap itu, bisa semakin menguatkan data dan informasi dalam raperda yang kini sedang disusun.

“Raperda ini merupakan pecahan dari aturan aturan lama. Yang kemarin, perlindungan perempuan ada sendiri dan perlindungan anak juga ada sendiri. Yang sekarang ini adalah khusus PUG. Kami (memang) membutuhkan masukan-masukan dari Kabupaten Kebumen yang sudah memiliki perda pada 2015,” kata Politikus PKB itu.

Senada, Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sri Ruwiyati mengatakan Raperda PUG itu merupakan wadah terhadap perda-perda yang berkaitan dengan keperempuanan. Diharapkan, setelah disahkan, kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan pemprov juga memikirkan tentang keperempuanan. 

“Harapan kami masing-masing sektor OPD bisa memperhatikan persoalan perempuan,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu. (evi/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Collaborative Government

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative government) dalam pembangunan daerah. Prinsip itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jateng periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/9/2026)

  • RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya persetujuan rencana kerja (renja) DPRD 2027, persetujuan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD 2027, dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

  • Komisi E Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

    TEGAL — Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh data dan informasi terkait penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah guna peningkatan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Berdasarkan paparan Pemerintah Kabupaten Tegal, jumlah ibu bersalin hingga Juli 2026 mencapai 9.887 orang, dengan estimasi persalinan sepanjang tahun sebanyak 19.344 orang

  • Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis

    SURAKARTA – Luas lahan kritis di Provinsi Jateng selama 3 tahun terakhir berkurang sekitar 75 ribu hektare. Capaian itu menjadi modal penting pemerintah daerah untuk terus memperkuat rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus mencegah munculnya kawasan kritis baru yang berpotensi memicu bencana

  • Aliansi Jateng Guyub Sampaikan Aspirasi ke DPRD & Pemprov Jateng

    GUBERNURAN – DPRD Provinsi Jateng membuka ruang dialog untuk mengawal tuntutan yang disampaikan Aliansi Jateng Guyub kepada Pemerintah Provinsi. Sejumlah aspirasi warga dari berbagai daerah itu pun mulai ditindaklanjuti, mulai dari persoalan penyediaan truk angkutan tebu hingga peninjauan aktivitas tambang Galian C

  • Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

    KARANGANYAR – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya sarana dan prasarana di Balai Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I. Sejumlah fasilitas dinilai perlu segera dibenahi dan dilengkapi agar kawasan hutan seluas 2.549 hektare itu semakin optimal menjalankan fungsi konservasi, edukasi, mitigasi bencana hingga wisata alam