SOAL SATPOL. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng bersama Satpol PP Provinsi Jabar berdiskusi soal Trantibum Linmas & peran Satpol PP, Senin (20/1/2025). (foto danik)
BANDUNG – Pada Senin (20/1/2025) pagi, Bapemperda DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Satpol PP Provinsi Jabar. Tujuannya, mendapatkan data dan informasi terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).Â
“Di Jateng sendiri sudah ada Perda Trantibum yaitu Perda Nomor 4 tahun 2019, Namun, itu butuh penyesuaian atau perubahan secara fundamental supaya menjadi perda baru. Kami kesini untuk menambah referensi muatan lokal terkait permasalahan yang tidak jauh berbeda. Raperda itu menjadi inisiatif Bapemperda yang secara substansi ingin raperda bisa menjadi perda dan bisa menjadi dasar landasan secara yuridis untuk menciptakan perlindungan dan ketentraman masyarakat yang selama ini belum teraktualisasi secara jelas,” jelas Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain, saat berdiskusi dengan jajaran Satpol PP.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Jabar S. Rachman menjelaskan perda yang ada di Jabar yang mengatur Trantibum Linmas. Dikatakan, saat ini sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum & Linmas. Untuk permasalahan sekarang yang perlu ditambah dan dibenahi adalah mengenai wewenang dan kewenangan yang sering sekali pelaksanaan urusan penegakan perda bertubrukan dengan Satpol Kabupaten atau Kota.

“Satpol Kabupaten atau Kota tahu itu wilayah Provinsi, lalu nanti terjadi pengabaian yang menyebabkan tidak efektif di mata masyarakat. Nah, solusinya kami akan mengkolaborasikan pelaksanaan peran dan fungsi Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/ Kota,” jelas Rachman.
Permasalahan dalam lembaga Satpol PP yang hampir terjadi di semua wilayah Indonesia adalah tidak adanya anggaran untuk diklat. Karena, untuk menjadi Satpol PP minimal pertama harus mengikuti diklat dasar Pol PP.
Selain itu, Pol PP butuh diklat intelijen khusus untuk membantu meningkatkan kinerja menjaga ketertiban dan keamanan dari pemerintah kepada masyarakat. Selain pelatihan, sarana dan prasarana pendukung di Instansi Induk juga harus dilengkapi, karena anggaran yang terbatas dan tugas Satpol PP adalah mengamankan dan menertibkan keadaan atau menindak pelanggaran.
“Disamping itu, pelatihan-pelatihan dari Satpol PP ke linmas-linmas perlu ditingkatkan karena dalam kondisi bencana atau darurat, yang bisa menjadi penyelamat pertama adalah diri sendiri atau orang sekitar. Kalau menunggu Satpol PP perjalanan, bisa memakan banyak waktu. Nah, maka dari itu, perlu adanya pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai darurat-darurat bencana yang harus wajib diketahui. Misal membunyikan kentongan, pernafasan buatan dan membuat garis parimeter bencana supaya meminimalisir bertambahnya korban,” imbuh Rachman.
Sementara, Plt. Kasatpol Provinsi Jateng Retno Fajar Astuti juga menjelaskan mengenai anggaran Satpol PP Provinsi Jateng yang dinilai minim untuk melengkapi sarana prasarana dan operasional Pol PP. Ia juga menyinggung masalah pengangkatan PNS di Satpol PP.
“Anggaran Jateng hanya Rp 4 miliar, Rp 2 miliar untuk sarpras dan Rp 2 miliar untuk operasional. Lalu, Satpol PP sesuai UU 23 Tahun 2014 adalah PNS, jadi seharusnya dibuka slot untuk CPNS untuk Pol PP juga. Satpol PP harus ada diklat supaya setiap tahun ada peningkatan kompetensi,” tambahnya.

Menanggapi penjelasan dari Satpol PP Provinsi Jabar dan Jateng itu, Wakil Ketua Bapemperda Masfui Masduki menyoroti masalah pengangkatan pegawai Satpol PP yang dinilai sembarangan dalam pengangkatan. “Masalah perekrutan di Satpol PP ini bagaimana, dari 4 Kabid ini apakah pindahan dari OPD lain atau dari lahir di Satpol PP? Karena, seharusnya dari awal direkrut langsung Satpol PP supaya mempertajam jati diri dan jiwa Satpol PP itu sendiri,” kata Masfui.
BUTUH KESERIUSAN
Menurut Iskandar pemerintah memiliki alat atau pasukan Satuan Polisi Pamong Praja tapi belum ada keseriusan dalam mengelola untuk peningkatan peran dan potensi ini. Butuh pembinaan dan pelatihan penguatan internal supaya bisa membantu masyarakat. Untuk itu, diperlukan anggaran untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
“Satpol PP harusnya pelindung masyarakat tapi malah terlihat seperti musuh masyarakat karena lemahnya penegakan perda atau perkada.
Bagaimana mendorong Satpol PP bisa tampil sebagai warna dan cerminan sebagai lembaga yang bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Bagaimana raperda nantinya bisa mengakomodir semua tantangan problematika yang jadi tupoksi Satpol PP,” harap Islandar. (bintari/ariel)
