SOAL IKD. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengenai capaian IKD, Senin (4/5/2026). (foto choirul amin)
KAJEN – DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah untuk mengedukasi masyarakat mengenai penting dan amannya Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan edukasi itu, maka dapat menjawab sebagian besar masyarakat mengenai kekhawatiran keamanan data sekaligus mampu meningkatkan perekaman IKD di Jateng.
“Salah satu yang menjadi pertanyaan masyarakat sebetulnya adalah aman tidak ketika kita aktivasi IKD ini. Hal itu perlu disampaikan ke masyarakat, ditambah lagi mengenai manfaat dari IKD ke depannya. Niat kita baik, ini menjawab atas UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, maka muncul IKD tapi kalau info ini tidak sampai ke masyarakat ya bagaimana,” terang Mukafi Fadli, Wakil Ketua Komisi A, saat diskusi bersama Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengenai capaian IKD, Senin (4/5/2026).

Mukafi juga menekankan IKD hadir untuk efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengamanatkan dalam pelaksanaan pelayanan publik nantinya cukup menunjukan IKD yang ada di telepon pintar (smartphone) dan tidak perlu untuk fotokopi KTP fisik. Amanat itu bisa segera direalisasikan manakala data sudah terhimpun.
Progres data aktivasi IKD di Jateng, menurut paparan Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil Kemendagri, per 20 Januari 2026 adalah 8,96%. Angka itu berarti sebanyak 2.598.446 masyarakat Jateng yang sudah aktivasi dari jumlah 28.998.079 rekaman KTP elektronik. (azam/red.)








