SALAM ARSIP : Komisi A bersama Dinas Arsipus berfoto bersama salam arsip di Provinsi Jabar.(foto: azhar alhadi)
BANDUNG – Bagaimana pengelolaan arsip nanti? Pertanyaan itu yang mendasari Komisi A DPRD Jateng sepakat untuk merevisi Perda No 1/2015 tentang Pelayanan Kearsipan. Pengelolaan kearsipan baik berupa penyimpanan maupun penataan harus didasari pada kemudahan, kecepatan, keamanan, dan keterjagaan.

Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo menjelaskan, arsip sangatlah penting untuk kehidupan bernegara. Arsip merupakan salah satu dokumen yang sangat penting maka dari itu dibutuhkan penyimpanan dan penataan yang bagus.
“Sekarang ini kami akan merevisi perda arsip, namun terlebih dulu kami memilih studi banding supaya hasilnya komprehensif. Di era digitalisasi sekarang ini, arsip harus mengikuti perkembangan zaman. Arsip tetap membutuhkan bentuk fisik (kertas), namun juga ke depannya perlu pengelolaan secara nonfisik dengan cara memindai atau men-scan ke sistem elektronik. Sekarang ini saja tanda tangan supaya tidak mudah dipalsu sudah menggunakan sistem elektronik. Dan penggunaannya dianggap sah secara hukum,” ucapnya saat memimpin Komisi A melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan Arsip Daerah (Dispusipda) Jabar, Senin (20/1/2025). Pada pertemuan dengan dihadiri Kepala Dinas Arpus Jateng Defrancisco Dasilva Tavares diterima lagsung Kepala Dinas Dispusipda Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.

Dengan berkunjung ke Jabar, lanjut Imam, DPRD memiliki referensi. Dengan kajian melalui panitia khusus, hasil referensi berupa masukan dari kabupaten kota dan provinsi lain dikaji ulang untuk menguatkan materi draf raperda.
I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka kemudian menjelaskan, berbicara mengenai kearsipan di era sekarang ini tidak lepas dari digital. Semua harus serba didigitalkan. Selain aman, pengelolaan arsip menjadi cepat dan mudah. Dengan itulah Jabar mendapatkan anugerah penghargaan Pengawasan Kearsipan Peringkat Ketiga Tingkat Nasional Kategori Sangat Memuaskan pada 2024.

Defransico turut menambahkan, di Jawa Tengah ada lima layanan pemanfaatan arsip, pengolahan arsip, kecamatan dan kelurahan, efisiensi berbasis elektronik dan juga berbasis IT.
Saat sesi tanyajawab anggota Komisi A Sumarsono dan Ribut Budi Santoso meminta penjelasan tentang pengawasan pembinaan untuk pengarsipan di sekolah dan desa, ” Sehingga raperda kami bisa mengaturnya secara tuntas tentang hal tersebut” kata Ribut.
I Gusti Kim menjawab, di Jawa Barat ini setiap hari ada sekitar 500 sampai 600 orang berkunjung ke kantor dinas ini. “Di Jawa Barat ini untuk pengarsipan diatur dalam Perda 11/2021, hal tersebut memudahkan kami untuk melakukan pembinaan terhadap instansi lain dalam hal pengarsipan dokumen, kami juga melakukan berbagai macam invasi supaya masyarakat senang berada di sini dan mendapatkan apa yang mereka butuhkan” Kata I Gusti Kim.
Imam Teguh dalam pungkasan kunjungannya sangat puas atas penjelasan yang sudah diberikan. “Hasil dari Jabar ini bisa dijadikan pertimbangan dalam penyusunan raperda penyelenggaraan kearsipan di Jawa Tengah,” kata Imam.(evi/priyanto)