SOAL INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Pemkab Sukoharjo, Selasa (5/5/2026), membahas soal perlindungan pekerja informal. (foto teguh prasetyo)
SUKOHARJO – Komisi E DPRD Provinsi Jateng masih fokus dalam penyusunan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal. Guna mendapatkan data komprehensif, beberapa daerah sudah dikunjungi, termasuk Setda Kabupaten Sukoharjo, Selasa (5/5/2026).
Di Gedung Menara Wijaya Lantai 9, Ketua Komisi E Messy Widiastuti diterima jajaran setda beserta perangkat daerah terkait ketenagakerjaan. Saat berdiskusi, Komisi E menyoroti pentingnya pembentukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum optimal mendapatkan jaminan dan perlindungan kerja.
Messy mengatakan Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang dinilai telah memiliki langkah konkret dalam perlindungan tenaga kerja informal melalui berbagai program daerah. “Perlindungan terhadap pekerja informal saat ini masih perlu diperkuat. Sukoharjo sudah memiliki langkah dan program yang baik sehingga nantinya perda ini bisa menjadi payung dan mengayomi kabupaten/ kota lain di Jateng,” ujarnya.

Ia menambahkan berbagai dinas di Sukoharjo juga telah ikut memfasilitasi perlindungan tenaga kerja informal melalui sejumlah program sosial dan ketenagakerjaan. Senada, Anggota Komisi E Ida Nurul Farida mengapresiasi program ‘Gota Keren’ atau Gerakan Orang Tua Asuh Pekerja Rentan yang dijalankan Pemkab Sukoharjo. Menurut Ida program itu menjadi langkah nyata memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan sektor informal melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi Gota Keren. Harapannya, seluruh ASN Provinsi Jateng juga bisa ikut andil ketika perda ini sudah diketok. BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga maupun pekerja rentan sangat bermanfaat karena memberikan berbagai jaminan perlindungan,” katanya.

Menanggapinya, Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Setioaji Nugroho memaparkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo. Dijelaskan, daerahnya merupakan kabupaten terkecil kedua di Jateng setelah Kudus dengan luas sekitar 1,43% wilayah Jateng dan jumlah penduduk sekitar 1,916 juta jiwa. Sebagai daerah penyangga Kota Solo, Sukoharjo memiliki potensi industri cukup besar mulai dari sektor jamu, tekstil, gitar, jasa hingga sektor informal.
“Sentra jamu di Sukoharjo ada 15 titik dan beberapa mendapatkan pembinaan dari Kementerian Perdagangan. Selain itu juga ada sentra gitar, tekstil, sektor jasa dan informal yang terus berkembang,” jelas Setioaji.
Pemkab Sukoharjo juga terus mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi melalui berbagai program peningkatan kompetensi tenaga kerja, pelatihan transformasi digital, job fair tahunan, hingga penguatan UMKM agar naik kelas. Ia menyebut perlindungan pekerja informal di Sukoharjo dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanfaatan dana cukai tembakau, CSR perusahaan, dan gerakan ‘Satu ASN Melindungi Satu Pekerja Rentan.’
Program tersebut dikenal dengan nama Gerakan Orang Tua Asuh Pekerja Rentan atau ‘Gota Keren.’ Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja difabel dengan prioritas perlindungan bagi lebih dari 650 pekerja difabel yang datanya bersumber dari Dinas Sosial.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi E DPRD Provinsi Jateng berharap penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Informal mampu memperkuat perlindungan pekerja rentan, memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menjadi langkah strategis menciptakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan di Jateng. (iyok/red.)







