SOAL SELEKSI. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas Kominfo DI. Yogyakarta, Kamis (12/3/2026), membahas seputar Komisi Informasi. (foto ayundani dwi purnama sari),
YOGYAKARTA – Dalam rangka persiapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2026-2030, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melaksanakan studi tiru ke Kantor Dinas Komunikasi & Informasi (Kominfo) DI. Yogyakarta, Kamis (12/3/2026). Agenda pemilihan Anggota KIP Provinsi Jateng dijadwalkan pada April 2026.
“Karena menjelang seleksi, proses rekrutmen KIP di Yogyakarta menjadi contoh yang sangat penting karena kami semua butuh keterbukaan informasi. Kami kesini ingin belajar dari DI. Yogyakarta model seleksinya seperti apa agar komisioner Jateng nantinya mumpuni dan bisa membawa informasi terbaik untuk Jateng,” jelas Mukafi Fadli, Wakil Ketua Komisi A, kepada Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Riris Puspita Wijaya Kridaningrat didampingi Erniati Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DI. Yogyakarta.
Riris menjelaskan proses seleksi biasanya berlangsung selama 4-6 bulanan, sejak mulai pertama pembentukan tim seleksi. Untuk regulasi seleksi, pihaknya tetap mengikuti regulasi pusat sesuai dan Perda DI. Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021.
“Jadi, kami memadukan dua regulasi ini. Persyaratan seluruh indonesia relatif sama, yang sedikit berbeda dalam Perda DI. Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 yaitu komisioner KID ada unsur perwakilan masyarakat dan pemerintah. Di Perda itu disebutkan bahwa komisioner yang menjadi wakil harus ASN,” jelasnya.
Ia menceritakan saat itu sempat menjadi kendala karena tidak ada ASN yang mendaftar. Lalu, untuk unsur pemerintah, dibukalah pendaftaran untuk masyarakat tapi yang diterima pensiunan ASN.
“Kemudian, kami mengajukan perubahan Perda diajukan ke pusat. Namun, tetap ASN belum dirubah Permendagrinya,” tambahnya.
Untuk tim seleksi, lanjut dia, mengikuti keputusan Gubernur yakni berasal dari kalangan akademisi 2 orang, LSM sebagai perwakilan masyarakat, dan dari Kominfo. Setelah itu, pembentukan tim seleksi selesai, dibuka pendaftaran online dengan pengumpulan berkas lewat web dan dipublish seluruh tahapan proses seleksi untuk transparansi seleksi sehingga bisa dilihat semua pihak. Juga, untuk memastikan bahwa calon komisioner familier dengan teknologi informasi.
Setelah pendaftaran online, kata dia, ada seleksi administrasi yang dikerjakan bersama Sekretariat KID dan timsel. Lalu yang sudah lulus seleksi diumumkan lewat website yg sama dan juga diumumkan melalui surat kabar.
Setelah itu tes potensi, bekerja sama dengan BKD DI. Yogyakarta menggunakan komputer. Berikutnya, psikotes dan dinamika kelompok kerja sama dengan BKD DIY, ada assessment center, dan tes komputer.
Tahap terakhir, wawancara dibagi 2 timsel berjalan bersama paralel untuk interview. Setelah itu, dikirimkan hasilnya ke Komisi A DPRD DI. Yogyakarta untuk fit and proper test.
“Lalu selesai kami naikkan ke Pak Gub untuk mendapatkan keputusan anggota yang lulus seleksi,” ujarnya.

Anggota Komisi A lainnya, Tietha Ernawati Suwarto, menyinggung mengenai Anggota KID adalah ASN. “Tadi sudah dijelaskan kalau di Perdanya, Anggota KID harus ada unsur ASN kan. Itu nanti bagaimana regulasinya kalau disini? Apakah boleh menerima entah insentif, atau gaji dari dana pemerintah dua kali? Atau nanti menjadi pekerja sukarela atau bagaimana. Karena, kalau di Jateng itu tidak boleh,” tanya Tietha.
Riris menjawab, untuk ASN yang menjadi KID, ASN punya UU sendiri. Jadi, ASN yang jadi komisioner harus memilih salah satu untuk gajinya.
“Itulah kenapa tidak ada yang mendaftar. Kalau ikut komisioner, dia dianggap cuti yang tidak mendapatkan tanggungan negara. Lalu, masa kerja waktu menjadi komisioner tidak dianggap aktif sebagai ASN nya atau dibebas tugaskan sebagai aparatur negara,” kata Riris. (nta/ariel)









