• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Persiapan Seleksi KIP, Komisi A Diskusi Bersama Dinas Kominfo DIY

12/03/2026
in BERITA, KOMISI A
Persiapan Seleksi KIP, Komisi A Diskusi Bersama Dinas Kominfo DIY

SOAL SELEKSI. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas Kominfo DI. Yogyakarta, Kamis (12/3/2026), membahas seputar Komisi Informasi. (foto ayundani dwi purnama sari),

YOGYAKARTA – Dalam rangka persiapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2026-2030, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melaksanakan studi tiru ke Kantor Dinas Komunikasi & Informasi (Kominfo) DI. Yogyakarta, Kamis (12/3/2026). Agenda pemilihan Anggota KIP Provinsi Jateng dijadwalkan pada April 2026.

“Karena menjelang seleksi, proses rekrutmen KIP di Yogyakarta menjadi contoh yang sangat penting karena kami semua butuh keterbukaan informasi. Kami kesini ingin belajar dari DI. Yogyakarta model seleksinya seperti apa agar komisioner Jateng nantinya mumpuni dan bisa membawa informasi terbaik untuk Jateng,” jelas Mukafi Fadli, Wakil Ketua Komisi A, kepada Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Riris Puspita Wijaya Kridaningrat didampingi Erniati Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DI. Yogyakarta.

Riris menjelaskan proses seleksi biasanya berlangsung selama 4-6 bulanan, sejak mulai pertama pembentukan tim seleksi. Untuk regulasi seleksi, pihaknya tetap mengikuti regulasi pusat sesuai dan Perda DI. Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021.

“Jadi, kami memadukan dua regulasi ini. Persyaratan seluruh indonesia relatif sama, yang sedikit berbeda dalam Perda DI. Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 yaitu komisioner KID ada unsur perwakilan masyarakat dan pemerintah. Di Perda itu disebutkan bahwa komisioner yang menjadi wakil harus ASN,” jelasnya.

Ia menceritakan saat itu sempat menjadi kendala karena tidak ada ASN yang mendaftar. Lalu, untuk unsur pemerintah, dibukalah pendaftaran untuk masyarakat tapi yang diterima pensiunan ASN.

“Kemudian, kami mengajukan perubahan Perda diajukan ke pusat. Namun, tetap ASN belum dirubah Permendagrinya,” tambahnya.

Untuk tim seleksi, lanjut dia, mengikuti keputusan Gubernur yakni berasal dari kalangan akademisi 2 orang, LSM sebagai perwakilan masyarakat, dan dari Kominfo. Setelah itu, pembentukan tim seleksi selesai, dibuka pendaftaran online dengan pengumpulan berkas lewat web dan dipublish seluruh tahapan proses seleksi untuk transparansi seleksi sehingga bisa dilihat semua pihak. Juga, untuk memastikan bahwa calon komisioner familier dengan teknologi informasi.

Setelah pendaftaran online, kata dia, ada seleksi administrasi yang dikerjakan bersama Sekretariat KID dan timsel. Lalu yang sudah lulus seleksi diumumkan lewat website yg sama dan juga diumumkan melalui surat kabar.

Setelah itu tes potensi, bekerja sama dengan BKD DI. Yogyakarta menggunakan komputer. Berikutnya, psikotes dan dinamika kelompok kerja sama dengan BKD DIY, ada assessment center, dan tes komputer.

Tahap terakhir, wawancara dibagi 2 timsel berjalan bersama paralel untuk interview. Setelah itu, dikirimkan hasilnya ke Komisi A DPRD DI. Yogyakarta untuk fit and proper test.

“Lalu selesai kami naikkan ke Pak Gub untuk mendapatkan keputusan anggota yang lulus seleksi,” ujarnya.

Anggota Komisi A lainnya, Tietha Ernawati Suwarto, menyinggung mengenai Anggota KID adalah ASN. “Tadi sudah dijelaskan kalau di Perdanya, Anggota KID harus ada unsur ASN kan. Itu nanti bagaimana regulasinya kalau disini? Apakah boleh menerima entah insentif, atau gaji dari dana pemerintah dua kali? Atau nanti menjadi pekerja sukarela atau bagaimana. Karena, kalau di Jateng itu tidak boleh,” tanya Tietha.

Riris menjawab, untuk ASN yang menjadi KID, ASN punya UU sendiri. Jadi, ASN yang jadi komisioner harus memilih salah satu untuk gajinya.

“Itulah kenapa tidak ada yang mendaftar. Kalau ikut komisioner, dia dianggap cuti yang tidak mendapatkan tanggungan negara. Lalu, masa kerja waktu menjadi komisioner tidak dianggap aktif sebagai ASN nya atau dibebas tugaskan sebagai aparatur negara,” kata Riris. (nta/ariel)

Tags: DPRD Jatenggedung berlianHumas Setwan Jatengkomisi aKomisi Informasimukafi fadlisetwansetwan jateng
Previous Post

Pentingnya Pengelolaan Jalan yang Lebih Terstandar & Berkelanjutan

Next Post

Bank Jateng Syariah Perlu Perkuat Ekosistem Industri Halal

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Disepakati, Raperda Garis Sempadan ke Tahap Pembahasan
BERITA

Disepakati, Raperda Garis Sempadan ke Tahap Pembahasan

16/04/2026
Pansus LKPj 2025 Berkonsultasi ke Kemendagri
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pansus LKPj 2025 Berkonsultasi ke Kemendagri

14/04/2026
Pemuda Perlu Jadi Motor Ekonomi Produktif Pedesaan
BERITA

Pemuda Perlu Jadi Motor Ekonomi Produktif Pedesaan

14/04/2026
Akses Jembatan Antarkabupaten Layak Mendapat Perhatian Serius
BERITA

Akses Jembatan Antarkabupaten Layak Mendapat Perhatian Serius

14/04/2026
Kemendagri Dorong Digitalisasi & Integrasi Layanan dalam Raperda Pelayanan Publik
BERITA

Kemendagri Dorong Digitalisasi & Integrasi Layanan dalam Raperda Pelayanan Publik

14/04/2026
Diskusi soal Tata Kelola Rumah Sakit Mata
BERITA

Diskusi soal Tata Kelola Rumah Sakit Mata

14/04/2026
Next Post
Bank Jateng Syariah Perlu Perkuat Ekosistem Industri Halal

Bank Jateng Syariah Perlu Perkuat Ekosistem Industri Halal

Perlu, Perlindungan bagi Tenaga Kerja Informal

Perlu, Perlindungan bagi Tenaga Kerja Informal

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah