FORUM DISKUSI : Seluruh peserta FGD “Strategi Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Menghadapi Era Digital” diselenggarakan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Prov. Jateng.(foto: setyo herlambang) .
TEGAL – Akses terhadap informasi hukum yang terbaru dan akurat dinilai sangat perlu. Terlebih di era digitalisasi ini, selain terbaru dan akurat maka kemudahaan mengakses segala produk informasi hukum juga menjadi tantangan utama.

Hal itu turut menjadi poin dalam kajian dari Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Prov. Jateng pada Kamis (13/6/2024). Pada diskusi terarah itu turut mengundang seluruh pengelola JDIH Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Jateng di Gedung Hanggawana Kantor UPPD Samsat Jateng di Kota Tegal. Menghadirkan sejumlah narasumber seperti perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Sudino SH, Plh Biro Hukum Provinsi Jateng Haryono Widyastomo, dan perwakilan dari Diskominfo Achmad Julianto
Dalam satu hari masing-masing pengelola JDIH memberikan sumbang saran dan masukan dari tema yang diangkat yakni “Strategi Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Menghadapi Era Digital”.
Tema tersebut sangatlah relevan untuk sekarang ini. Kemudahaan mendapatkan akses dengan sekali “klik” menjadi tantangan di saat banyak daerah minim akan sarana dan prasarana serta SDM.

“Ini tantangan kita Bersama. Melalui forum ini nanti perlu ada kesamaan persepsi bagaimana sebuah produk hukum daerah diakses dengan mudah, cepat dan akurat,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain.
Akhirnya terumuslah sejumlah poin masukan dari kabupaten/kota. Disebutkan Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Bagian Persidangan Setwan Jateng, Edy Iswanto, perlu segera ada penguatan infrastruktur dan teknologi informasi. Selanjutnya meningkatkan anggaran pengadaan perangkat keras dan lunak, memelihara maupun membangun website JDIH yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Tidak kalah penting masuk dalam rumusan adalah memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi mobile dan media sosial untuk penyebaran informasi hukum. Peningkatan SDM, pelatihan, bimtek. Serta memberikan sertifikasi kompetensi bagi pengelola JDIH, dan melakukan digitalisasi dokumen hukum yang belum tersedia dalam format digital,” kata Edy.
Selanjutnya memanfaatkan media massa dan media sosial untuk mempromosikan keberadaan JDIH. Bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya informasi hukum.(tyas/priyanto)