Perusahaan Diwajibkan Segera Buat Struktur dan Skala Upah

1 aupah2

BERI PAPARAN. Sekretaris Komisi E Abdul Hamid memberikan paparan terkait ketenagakerjaan di PT Harindotama Mandiri, Sukoharjo, Rabu (8/5/2019).(Foto: Ayuandani)

SUKOHARJO – Anggota Komisi E DPRD Jateng Sumarsono meminta pengusaha mematuhi Permenaker No 1/2017 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu, setiap pengusaha wajib menyusun struktur upah dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU) merupakan salah satu hak pekerja yang paling utama. Hal itu bertujuan agar pekerja bisa mendapat kepastian upah setiap bulan yang diterima. 


Kepala Staf HRD Yus Roni memberikan paparan di hadapan Komisi E DPRD Jateng

Hal itu disampaikan Soni-sapaan akrab Sumarsono saat bersama rombongan Komisi E mengunjungi PT Harindotama Mandiri, Rabu (8/5/2019), di Sukoharjo. Perusahaan yang mulai beroperasi pada 2014 itu, merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang sudah menerapkan SUSU. 

“Komisi E sangat mengapresiasi perusahaan ini karena sudah menerapkan struktur skala upah dengan baik sehingga tidak ada kesenjangan antar pekerja,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara anggota Komisi E lain, Endrianingsih menitikberatkan pada pemberian tunjangan hari raya atau THR. Setiap perusahaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No 2/2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 wajib memberikan THR bagi karyawan.

“Dalam surat edaran Menteri pembayaran THR wajib dibagikan paling lambat H-7 Hari Idul Fitri. Saya harap perusahaan ini sudah memikirkan THR buat pekerjanya,” kata dia.

Mendengar hal itu, Kepala Staf HRD Yus Roni mengatakan pihaknya akan membagikan THR kepada seluruh karyawan pada H-7 sebelum Lebaran sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja. THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan akan yaitu sebesar satu bulan upah atau gaji.

“Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah,” kata Roni.(ayu/priyanto)

Berita Terkait

  • Realisasi Pendapatan KBH Kopeng Dibahas

    KOPENG – Komisi C DPRD Provinsi Jateng mengapresiasi Kebun Benih Hortikultura (KBH) Kopeng Kabupaten Semarang, yang mampu merealisasikan pendapatan sebesar 99% dari target, di tengah pandemi Covid19. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi C MH Wicaksono, usai memimpin dialog dengan jajaran pengelola KBH Kopeng, Kamis (10/12/2020).

  • FORUM KONSULTASI PUBLIK: Rancangan Awal Perubahan RPJMD Jateng 2018-2023

    GUBERNURAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Pimpinan Komisi menghadiri acara ‘Forum Konsultasi Publik: Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jateng 2018-2023 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Nomor 9 Mugassari Kota Semarang, Selasa (12/1/2021). Disamping itu, hadir Ketua Komisi A DPRD Mohammad Saleh, Andang Wahyu mewakili Komisi B, Sriyanto Saputro selaku Wakil Ketua Komisi C dan Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri.

  • MUNAS ADPSI 2019: Satukan Visi Misi Pemerintah Pusat & Daerah

    JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Urip Sihabudin menghadiri acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Rabu (18/12/2019), di Flores Ballroom Hotel Borobudur Jakarta. Tema yang diambil dalam munas tersebut yakni melalui Munas ADPSI, Kita Satukan Visi Misi Pemerintah Pusat dan Daerah menuju Indonesia Maju dan Sejahtera.