Jateng Gelar ‘Deklarasi Pemilu Damai 2024’

IMG

PEMILU DAMAI. Sumanto dalam gelaran ‘Deklarasi Pemilu Damai 2024’ di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Minggu (26/11/2023). (foto setyo herlambang)

SEMARANG – Pemprov Jateng menggelar kegiatan ‘Deklarasi Pemilu Damai 2024’ di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Minggu (26/11/2023). Deklarasi itu dihadiri jajaran forkopimda, 11 perwakilan pimpinan partai politik (parpol), dan pihak-pihak penyelenggara pemilu.

Deklarasi Pemilu Damai kali ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang damai dan berintegritas. Selain itu, turut berperan aktif dalam Pemilu 2024 secara jujur, adil, santun, berbudaya dan bermartabat.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang bertebaran di media sosial.

“Saya berharap kepada masyarakat agar tidak percaya terhadap informasi hoax yang disengaja untuk kampanye negatif  dan jangan menyebarkan informasi tanpa memverifikasi kebenarannya,” jelasnya.

Disana, Sumanto mengajak seluruh peserta deklarasi untuk menjadikan pemilu sebagai momentum memperkuat demokrasi. Ia  berharap, dengan adanya ‘Deklarasi Pemilu Damai 2024’ itu, dapat tercipta kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, TNI/ Polri, KPU, Bawaslu, organisasi dan elemen masyarakat.

“Kita perlu bekerja sama menjaga  keamanan, pengawasan, dan kesuksesan jalannya Pemilu 2024,” harapnya. (ryo/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).