DPRD Jambi Belajar Penyusunan Tatib di Jateng

1 ajambi1

KAJI TATIB. Ketua Badan Kehormatan (BK) Jateng Bambang Haryanto memberikan paparan di hadapan Pansus DPRD Jambi, Senin (21/10/2019).(Foto> Dewi Setyana)

GEDUNG BERLIAN โ€“ Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng Bambang Haryanto menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus ) Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi, Senin (21/10/2019).

Saat menerima tamu, Bambang didampingi Wakil Ketua Fuad Hidayat di ruang Rapat Pimpinan lantai I Gedung Berlian.

Bambang Haryanto membahas tatib dengan DPRD Jambi

Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi Luhut Silaban SH mengatakan, kedatangan Dewan untuk menggali sekaligus mencari konsep draf tata tertib kedewanan, mengingat DPRD Jambi baru saja dilantik.

“Kami ke sini untuk studi banding penyusunan tata tertib. Mudah-mudahan, kami mendapatkan hasil yang lebih baik. Kami bisa berdiskusi lebih kurangnya tatib yang akan kami buat nanti bisa mendapat masukan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.

Luhut menjelaskan, dalam pembahasan tatib internal sempat alot terutama dalam penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD). Dari sebagian anggota berpandangan tatib disahkan terlebih dulu barulah membentuk AKD. Namun mayoritas anggota berpandangan lain yakni memperbolehkan membentuk AKD meski tatib belum disahkan.

Menanggapi hal itu, Bambang Haryanto menjelaskan, DPRD Jateng memiliki konsep untuk mempercepat pengesahan tatib. Ada kesamaan pola pikir (mindset) perihal spirit kebersamaan.

“Itu harus diutamakan. Dalam tatib DPRD Jateng terdiri dari 31 bab 271 pasal. Mulai dari alat kelengkapan dewan (AKD), rapat paripurna, kedisplinaan dewan dan sampai pada sanksi,” ungkapnya.

Bambang memberikan penegasan, masalah kedisiplinan secara panjang lebar telah diatur termasuk memberi penegasan pada rapat paripurna untuk mengumumkan absensi anggota dewan.

“Badan Kehormatan memberikan rekomendasi kepada rapat paripurna untuk membacakan tingkat kehadiran dewan yang kurang,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat

Fuad Hidayat menambahkan, pada tatib reses dan sosialisasi 4 pilar tidak harus dilakukan dapil masing-masing seperti reses.

“Kalau dalam reseskan harus sesuai dapil masing-masing anggota, tapi kalau sosialisasi perda dan 4 pilar tidak diatur harus di dapil,” kata Fuad.(setyana/priyanto)

Berita Terkait

  • Pansus CMJT Pantau Pabrik Es Saripetojo Cirebon

    CIREBON – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan Status Hukum Perseroda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), Pansus DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Perseroda Agronesia II Unit Pabrik Es Saripetojo, Kamis (29/4/2021), di Kota Cirebon. Disana, pansus melakukan diskusi dengan Manager Unit Pabrik Es Saripetojo Perseroda Agronesia II Kota Cirebon Lili Romli bersama jajarannya.

  • Balkesmas Siap Tangani Covid-19

    UNGARAN – Komisi E DPRD Jateng melakukan pantauan ke Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) Kabupaten Semarang, Selasa (1/9/2020), guna mengetahui penanganan Covidโ€“19. Mereka diterima Kepala Balkesmas Wilayah Kab. Semarang Desie Prihandini.

  • Bapemperda Dorong Penguatan Fungsi Koperasi & UMKM

    SRAGEN – Guna memberikan payung hukum yang sesuai bagi pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bapemperda Prov Jateng melakukan diskusi dengan pegiat koperasi dan UMKM di Sendang Kun Gerit, Kabupaten Sragen, Rabu (31/7/2024). Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan dan memfasilitasi para pelaku usaha kecil agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya.