SOSIALISASI PERDA: Perda No. 2/2021 Guna Melindungi Perempuan
SUKOHARJO โ Pemerinntah kabupaten dan kota hendaknya untuk segera membuat aturan turunan mengenai telah disahkannya Perda No 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Peraturan tersebut telah disahkan DPRD Jateng pada 11 Januari 2021 dengan demikian masing-masing daerah sudah harus memiliki perda tersebut.












