Quatly: Kapasitas Kaum Perempuan Harus Ditingkatkan

Screenshot 20220323

KAUM PEREMPUAN. Quatly Abdulkadir Alkatiri menjadi narasumber dalam Dialog DP3AP2KB Provinsi Jateng mengenai peningkatkan kapasitas, wawasan kerterlibatan dan partisipasi perempuan di Kantor Cabang Dinas ESDM Kota Salatiga, Rabu (23/3/2022). (foto ayu utaminingtyas)

SALATIGA – Peran perempuan di tengah masyarakat sangat penting sehingga kapaitasnya pun perlu ditingkatkan. Hal itu mengingat tingkat keterwakilan perempuan di ranah legislatif masih rendah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri, saat menjadi narasumber dalam Dialog Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng mengenai peningkatkan kapasitas, wawasan kerterlibatan dan partisipasi perempuan/ organisasi/ kelompok perwakilan di Kantor Cabang Dinas ESDM Kota Salatiga, Rabu (23/3/2022). Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai keterwakilan perempuan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 52 ayat (3) yang mengamanatkan 30% keterwakilan perempuan. Jika dilihat ketercapaian, maka baik Jateng maupun Nasional, capaian tersebut masih jauh yaitu di kisaran 18,80% dan 21,09%. 

“Terdapat 5 poin pentingnya keterlibatan perempuan di ranah politik diantaranya mewakili dalam membela hak perempuan, hak perempuan adalah HAM, mengabaikan perempuan dalam proses politik sama saja mengabaikan demokrasi sejati, prinsip demokrasi ada satu orang satu suara, dan perspektif gender pada semua lini kehidupan termasuk dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah adalah suatu kebutuhan,” jelasnya.

Quatly berharap dialog tersebut dapat meningkatkan kapasitas ibu-ibu dan penambahan wawasan serta lebih aktif berkiprah di masyarakat. Karena, dengan adanya perempuan ikut berkontribusi ke masyarakat menyampaikan pemikiran-pemikiran, maka hak-hak dari pikiran perempuan terpenuhi. 

“Khususnya bagi kami sebagai pejabat publik ketika akan mengambil keputusan. Dengan mendapatkan masukan-masukan dan pikiran-pikiran dari perempuan yang disampaikan, maka akan berpengaruh kepada putusan yang kami ambil. Dan, keputusan yang kami ambil nantinya semoga berpengaruh dan bermanfaat bagi sekitar masyarakat dan bagi perempuan tentunya,” imbuhnya.

Senada, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Ida Nurul Farida juga menghimbau agar kaum perempuan lebih berani mengemukakan pendapatnya. Hal itu dapat dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga.

“Sampaikan informasi yang baik, tinggalkan informasi yang jelek. Hal kecil tersebut dapat diterapkan dari lingkungan sekitar kita, misal keluarga. Itu juga baik untuk melatih anak-anak supaya lebih berani berpendapat. Dari organisasi sekitar semacam PKK RT/RW dapat melatih untuk berani berpendapat dan bebas memilih keputusan,” kata Ida.

Anggota Komisi E lainnya, Jasiman, juga menyampaikan keterlibatan perempuan dalam partisipasi dan pengambilan keputusan penting dilakukan. Dengan begitu, perempuan selalu dilibatkan untuk berpartisipasi saat merencanakan hingga menyelesaikan masalah.

“Misalnya di rumah, untuk membahas kebutuhan keluarga, suami dan istri merencanakan bersama sehingga keputusan diambil karena kesepakatan bersama. Perempuan juga perlu berani dan mau dilibatkan dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan atau musyawarah desa,” ujar Jasiman. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).