Relasi Bapemperda dan Biro Hukum Hasilkan Produk Hukum sesuai Regulasi
YOGYAKARTA – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dan DPRD diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda). Keduanya memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi yang berbeda. Pendapat itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Prov Jateng ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).












