Relasi Bapemperda dan Biro Hukum Hasilkan Produk Hukum sesuai Regulasi

20230405175844 IMG

FOTO BERSAMA: Bapemperda DPRD Jateng berfoto bersama dengan Setwan DPRD DIY.(foto: rafdan raharjo)

YOGYAKARTA – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dan DPRD diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda). Keduanya memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi yang berbeda. Pendapat itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Prov Jateng ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaen menyebutkan dalam penyusunan produk hukum daerah diperlukan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif. Antara Bapemperda dengan Biro Hukum sekretariatan daerah harus terus menjalin relasi supaya produk hukum yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi.

“Produk hukum dikeluarkan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Maka dari itu saya berharap adanya kesinambungan antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.

Di hadapan Perancang Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Setwan) DIY Eka Susanti, Iskandar lantas menyebutkan apakah di DIY turut mengkaji peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum.

“Apakah di Yogyakarta ini ada peraturan daerah yang mengatur tentang produk hukum?” terang Iskak sapaan akrabnya.

Menjawabnya, Eka Susanti mengatakan Yogyakarta telah memiliki dua perda yang mengatur hal tersebut. Hal itu tertuang dalam Perda DIY No 2/2019 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum dan Perda No 2/2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa.

“Perda No 2/2019 difokuskan untuk mengatur tata cara pembentukam produk hukum daerah sedangkan Perda No 2/2020 lebih difokuskan untuk mengantur perencanaan pembentukan perda/perdais,”  tandasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda, Nur Saadah mengatakan bahwa pihaknya tertarik dengan evaluasi yang dilakukan DPRD Yogyakarta terkait Perda No 11/ 2020. Eka Susanti mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan evaluasi terkait perda tersebut, akan tetapi evaluasi sudah dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov DI Yogyakarta. (rafdan/priyanto) 

Berita Terkait

  • Landasan Yuridis Jadi Penguat Materi Draf Raperda Perpustakaan

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah meminta supaya konsideran yang menjadi landasan hukum draf Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dikuatkan kembali. Landasan yuridis yang menjadi syarat formil produk hukum daerah menjadi penting supaya nanti saat disahkan bisa menjawab kebutuhan daerah.

  • Pemilu Serentak, Bawaslu Pemalang Jaga Integritas

    PEMALANG – Melanjutkan monitoring kesiapan Bawaslu di berbagai daerah, Komisi A DPRD Jateng terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu 2019. Dengan demikian, diharapkan Bawaslu Pemalang lebih berintegritas, sehingga perannya sangat vital di antara penyelenggara pemilu.

  • Komisi A Minta Kajian Lebih Matang Rencana Pemekaran Brebes & Banyumas

    GEDUNG BERLIAN – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat bersama Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama (Pemotda) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng pada Senin (24/11/2025). Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti audiensi yang telah dilakukan oleh Komite Pemekaran Kabupaten Brebes dan Banyumas.

  • BPR BKK Jateng Cabang Sragen Perlu Tekan NPL

    SRAGEN – Sejumlah BPR BKK masih didera permasalahan tingginya angka non-performing loans (NPL/ kredit macet). Seperti saat Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau kinerja PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Sragen, Selasa (30/1/2024).

  • DIALOG PRIME TIME: Sukirman Harapkan Alokasi DBHCT Lebih Terarah

    JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengungkapkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Peredaran rokok illegal tidak dibarengi dengan membayar pajak kepada negara melalui cukai tembakau. Pada 2021, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita rokok ilegal sejumlah 11.317.128 batang dengan dengan total nilai Rp 11,54 miliar dan penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan Rp 7,58 miliar.