SOAL JALAN. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi Ditjen Bina Marga Kemen PUPR, Senin (12/1/2026), membahas soal standarisasi jalan. (foto faisol ganang)
JAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng bersama Dinas PU Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Provinsi Jateng mematangkan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi. Konsultasi yang digelar bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (12/1/2026), menghasilkan sejumlah poin krusial terkait fungsi kelayakan teknis yang wajib diakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
Raperda itu merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang dinilai perlu penyesuaian setelah satu dekade berjalan. Tujuannya, mengoptimalkan fungsi teknis dan kepastian hukum infrastruktur daerah.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Nur Saadah, menegaskan revisi tersebut tidak hanya sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk memastikan fungsi jalan tidak terputus dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil konsultasi, terdapat persyaratan teknis utama yang harus ditambahkan untuk menjamin kelayakan jalan diantaranya dimensi jalan berupa lebar badan jalan provinsi standar minimal 7 meter, dan konektivitas & kelengkapan yakni penambahan regulasi mengenai fungsi penghubung & kelengkapan fasilitas jalan.

Persyaratan teknis operasional, lanjut dia, berupa pengaturan kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses masuk (jalan masuk), persimpangan sebidang, dan fasilitas putar balik (U-Turn). “Perda nanti untuk mengoptimalkan fungsi teknis jalan. Dilihat dari lebar jalan provinsi sudah tepat yakni 7 meter tapi perlu adanya sistem jaringan jalan yang berkelanjutan,” ujar Ida, sapaan akrabnya.
Sementara, Sekretaris Dinas PU BMCK Provinsi Jateng Ali Huda memaparkan data kondisi jalan provinsi saat ini. Meski tingkat kemantapan jalan (kondisi mulus) telah mencapai panjang 2.195 km, aspek standarisasi lebar jalan masih menjadi tantangan.
”Realisasi lebar jalan yang sesuai perda (7 meter) baru mencapai 77,47 persen. Kami menargetkan mulai 2026 ini dan seterusnya akan ada pelebaran jalan secara bertahap dengan fokus pada lokasi padat lalu lintas, meskipun terkadang terkendala pembebasan lahan,” jelas Ali.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Direktur Bina Teknis Ditjen Bina Marga Kemen PUPR Pontjo Kuntojoyo menekankan bahwa regulasi baru harus berfokus pada efektivitas, standardisasi, dan keselamatan. Poin vital yang harus diperjelas dalam raperda mencakup pembagian ruang jalan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi seperti Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

”Kepastian hukum itu memberikan landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan, serta menjamin hak dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Pontjo.
Selain membahas jalan provinsi, diskusi tersebut juga sempat menyoroti isu jalan nasional di kawasan Pantura Semarang-Demak yang kerap dikeluhkan masyarakat. Harapannya, ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mempercepat penanganan infrastruktur secara menyeluruh. (priyanto/ariel)









