Raperda Sistem Pertanian Diharap Bisa Kembalikan Kesehatan Tanah

SAVE 20240505

Sarno. (foto teguh prasetyo)

SRAGEN – Komisi B menginginkan dalam regulasi Raperda Sistem Pertanian di Jawa Tengah ada aturan mengenai kesehatan tanah serta perimbangan penggunaan pupuk kimia dan organik. Pentingnya aturan tersebut nantinya diharapkan bisa mengembalikan fungsi hara tanah maupun penggunaan pupuk organik yang ramah lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jateng Sarno saat berkunjung ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kampung Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan Sragen Kota, Jumat (26/4/2024). Baginya, saat ini ketergantungan petani akan pupuk kimia masih besar. Oleh karena itu, dengan kebijakan pemerintah mengenai subsidi untuk pupuk organik, bisa ditindaklanjuti dengan aturan lewat perda.

“Dengan perda ini nanti harapannya bisa mengembalikan kesehatan tanah. Aturan ini tidak bisa seketika langsung terlihat hasilnya. Namun dampak ke depan soal penggunaan pupuk organic akan lebih terasa dan kesehatan tanah pun terjaga. Sekarang saja di areal persawahan kita mencari welut, kodok, saja susah. Tanah yang dulu dicangkul mudah, sekarang sulit karena tanahnya keras. Maka perlu kita obati,” ucapnya.

Dalam raperda tersebut, singgung Sarno, petani yang memiliki ternak terutama sapi, kerbau, kambing, ditekankan bisa mengolah limbah kotoran untuk menjadi pupuk. Saat ini pula Dinas Pertanian sedang gencar melatih petani dalam pembuatan pupuk organik baik yang padat maupun cair.

Dengan demikian, petani tidak lagi tergantung pada pupuk kimia. Sekarang ini pula, kata dia, persebaran sawah organik di Jateng sudah cukup luas.

Di Kabupaten Magelang maupun Karanganyar menjadi contoh adanya sawah organik. Luasan lahannya pun sudah masuk data di Kementerian Pertanian. Bahkan, pada subsidi pupuk organik, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 54 triliun.

Sementara pada kunjungan di KPL Kampung Wonowoso, Desa Sine, Komisi B disambati sejumlah pihak mengenai rendahnya tingkat serapan pupuk subsidi. Tak hanya itu, mengemuka pula persoalan penjualan pupun bersubsidi di atas HET serta ditemukannya jual beli pupuk di media sosial.

Mukafi Fadli selaku anggota Komisi B meminta kepada Dinas Pertanian di provinsi maupun Sragen supaya bisa menindaklanjuti keluhan tersebut. “Penjualan pupuk di atas HET sudah dilarang, pelaku bisa dilaporkan pada polisi. Soal penjualan pupuk di medsos pun perlu diselidiki lagi. Pelakunya diusut. Jangan sampai distributor maupun agen-agen resmi yang menjualnya,” ucapnya. (priyanto/ariel)

Berita Terkait

  • Komisi A Ingin Patok Batas Provinsi Diperbarui

    YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng melakukan pemantauan tapal batas antara Provinsi DIY dan Provinsi Jateng di Kabupaten Sleman DIY, Selasa (17/6/2025). Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo menyampaikan, tapal batas perlu sering dicek untuk memastikan keberadaan posisi letak sudah sesuai dengan peta dan tidak ada pergeseran.

  • Raperda PUG, Strategi Mengintegrasikan Persoalan Gender

    PEKALONGAN – Dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Pekalongan, Senin (22/11/2021), DPRD Provinsi Jateng berharap ada kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak sebagai manusia.

  • Komisi A Berharap One Way Bisa Kurangi Kemacetan

    BREBES – Kabupaten Brebes merupakan palang pintu Jawa Tengah di wilayah pintura. Brebes patut menjadi perhatian mengingat untuk masuk ke Jateng terlebih dulu harus melintasi daerah tersebut. Lantas, bagaimana aparatur setempat bersiap siaga menyambut tamu tahunan ini?

  • Junjung Kearifan Lokal dalam Berlebaran

    SEMARANG – KH. Ahmad Muwafiq atau yang kerap dipanggil dengan sapaan Gus Muwafiq meminta ibadah puasa bisa menjadi pelajaran supaya bisa diimplementasikan sesudah Lebaran ini. Penegasan tersebut disampaikannya secara virtual saat menjadi pembicara dalam Halalbihalal Virtual di Gradhika Bakti Praja, Senin (17/5/20210).

  • HMI Dukung Proses Perda & Penanganan Covid-19

    GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman bersama Ketua Komisi E DPRD Abdul Hamid menerima aspirasi perwakilan anggota Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII) Cabang Semarang di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Gedung Berlian, Senin (18/1/2021). Kedatangan mahasiswa itu untuk membahas soal penanganan wabah Covid-19 dan program perancangan peraturan daerah (perda) yang perlu menggandeng mahasiswa.