DPRD Wonogiri Minta Informasi soal Renja & Penganggaran

IMG 20261005 WA0011

Tietha Ernawati Suwarto. (foto boy priyanto)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Kabupaten Wonogiri bertandang ke Gedung Berlian, DPRD Provinsi Jateng, Senin (5/10/2026). Kunjungan itu berlangsung di Lantai 4 Ruang Badan Anggaran (Banggar), diterima anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Tietha Ernawati Suwarto.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Suryo Suminto mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi dan masukan mengenai mekanisme penyusunan rencana kerja dan penganggaran DPRD. Harapannya, dengan rencana dan kebutuhan anggaran untuk tahun 2028, dapat tersusun dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk soal pembahasan mengenai waktu dan mekanisme penyusunan rencana kerja DPRD. Dijelaskan bahwa penyusunan rencana kerja dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harus melalui tahapan pembahasan dan ditetapkan dalam rapat paripurna sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

1001197442

Sementara itu, pembahasan rencana anggaran 2028 direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2027. Penyusunan anggaran dilakukan dengan mengacu pada program kerja yang telah direncanakan.

Nandaru Kelono Bawono selaku Kasubbag Rencana Program, Monitoring, & Evaluasi Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jateng menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran disusun berdasarkan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Selanjutnya, pembahasan anggaran dilakukan melalui Banggar, bukan melalui komisi.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai upaya memperjuangkan kebutuhan anggaran untuk merealisasikan rencana kerja DPRD. Selain itu, setiap alat kelengkapan DPRD melaksanakan kegiatan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

1001197446

Dalam sesi diskusi, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wonogiri Supri turut menanyakan mengenai mekanisme bantuan yang bersumber dari aspirasi Anggota DPRD. Khususnya terkait apakah mekanisme tersebut masih melekat pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Menanggapi hal itu, Tietha Ernawati menjelaskan terdapat penyesuaian dalam mekanisme penyaluran aspirasi. Ia menyampaikan, berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan DPRD biasanya menghimpun aspirasi melalui fraksi untuk kemudian disampaikan sesuai wilayah prioritas. Ia memberikan gambaran bahwa apabila terdapat total usulan aspirasi sebesar Rp 11 miliar, namun sebagian di antaranya berada di luar daerah pemilihan, maka pelaksanaan terlebih dahulu diprioritaskan untuk kebutuhan yang berada di dapil masing-masing. (azarine/red.)

Info Lainnya