SOAL RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal Raperda Pembentukan Perseroan Daerah BPR BKK di Kantor DPRD Provinsi DIY, Senin (18/12/2023). (foto soni dinata)
YOGYAKARTA – Dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, Komisi C DPRD Provinsi Jateng telah berkonsultasi ke Kemendagri dan OJK. Selain itu, Komisi C juga mencari data dan informasi ke sejumlah daerah, salah satunya ke DPRD Provinsi DI. Yogyakarta (DIY).
Saat berdiskusi di Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DIY, Senin (18/12/2023), Komisi C diterima Kabag Pembentukan Produk Hukum & Pengkajian Setwan Provinsi DIY Rio Kamal Syiefa dan Biro Hukum Setda setempat. Pada kesempatan itu, Rio mengatakan di Provinsi DIY sudah memiliki lembaga keuangan kredit dengan nama Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).

“BUKP itu dibentuk sesuai perda pada 1989. Kemudian, sesuai arahan BI, maka namanya dirubah menjadi BPR. Dalam prosesnya, ada proses merger sejumlah BUKP menjadi BPR,” kata Rio.
Menanggapinya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengakui proses perubahan bentuk hukum BPR perlu data yang komprehensif. “Kami berharap, dalam penyusunan raperda ini, DPRD Jateng dan DIY dapat saling memberikan masukan agar kinerja BUMD bidang perbankan lebih meningkat,” kata Bambang.

Sebagai informasi, dalam proses penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, Komisi C DPRD Provinsi Jateng telah berkonsultasi ke Kemendagri dan OJK, belum lama ini. Saat berkonsultasi, Komisi C disarankan agar kinerja BPR BKK harus sehat sebelum menjadi perseroda.
Persoalan muncul saat ada 2 BKK yang sudah ‘mati’ yakni PD. BKK Pringsurat dan PD. BKK Klaten. Secara kinerja, keduanya menunjukkan penurunan. Untuk itu, Komisi C saat ini terus mematangkan proses penyusunan raperdanya, termasuk mencari data dan informasi ke DPRD Provinsi DIY. (ariel/priyanto)









