JASA KEUANGAN. DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan OJK di kantor pusatnya di Jakarta, Kamis (19/10/2023), membahas soal industri jasa keuangan. (foto setyo herlambang)
JAKARTA – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/10/2023). Saat berdiskusi, Komisi C yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono mencari masukan informasi seputar pembentukan BUMD bidang keuangan.
Seperti disampaikan Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, pihaknya ingin mencari data dan informasi mengenai aturan dalam industri jasa keuangan. Hal itu mengingat pula Komisi C bertugas untuk memonitoring 10 BUMD milik Pemprov Jateng dimana 4 diantaranya bergerak di bidang jasa keuangan.

“Kami kesini kaitannya dengan raperda sekaligus ingin mendapat pencerahan soal jasa keuangan,” kata Bambang.
Senada, Ferry Wawan Cahyono mengatakan raperda itu nantinya bisa meningkatkan kinerja BPR BKK sekaligus ke depan bisa bermanfaat pula bagi masyarakat Jateng. Dengan berkonsultasi dengan OJK, maka ada percepatan dalam hal penyusunan raperda.
“Dengan adanya diskusi ini, kami berupaya agar persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat mendapatkan arahan dan solusi bagi masyarakat,” kata Ferry.

Menanggapinya, Imansyah selaku Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner & Logistik OJK menjelaskan pihaknya selama ini mangatur, mengawasi, dan melindungi jasa-jasa keuangan. Diakui, industri jasa keuangan (non perbankan) itu membutuhkan perlakuan khusus, mengingat selama ini melakukan penghimpunan dana masyarakat.
“Soal BPR, kami juga perlu memahami mengenai penyertaan (injeksi) modal dan pengembaliannya. Persoalan itu cukup kompleks karena kami juga harus tahu bahwa kewajiban BPR itu perlu diperhatikan serius mengingat BPR tersebut menghimpun dana masyarakat,” kata Imansyah.

Ia juga mengatakan, dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, aturan soal likuidasi yang terjadi di BPR BKK perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dari situ, perlu pula memahami penyehatan perusahaannya.
“Kami bersedia mendampingi BPR dalam persoalan diatas agar bisa diselesaikan,” terangnya. (amin/ariel)









