Komisi E Tertarik Kekayaan Potensi Budaya Lokal Sragen
SRAGEN – Seiring dengan penetapan UU No 15/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan maka masing-masing daerah perlu menginventarisasi jenis sampai pada pelaku kebudayaan. Selain itu, hal terpenting dalam pemajuan kebudayaan supaya generasi penerus tidak putus akan akar budaya yang dimiliki terutama pada sisi local kedaerahan.












