BAHAS INDUSTRI. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Jumat (8/4/2022), membahas invetasi dan industri. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
BREBES – Lahirnya Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan penekanan khusus dalam klaster investasi. Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Provinsi Jateng melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal.

Dalam kegiatan penyusunan raperda tentang perubahan perda tersebut, Bapemperda melakukan penguatan data dan informasi ke beberapa daerah, salah satunya berdiskusi dengan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes. Disana, Anggota Dewan diterima Kepala DPMPTSP Ratim bersama jajarannya, Jumat (8/4/2022).

Saat berdiskusi, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam Perda tentang Penanaman Modal yakni amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi di Daerah dan amanat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Selama ini, apakah ada Perda tentang Penanaman Modal di Kabupaten Brebes dan regulasi apa saja yang ada di Kabupaten Brebes yang berkaitan dengan Investasi?,” tanya politikus Gerindra itu.

Ia juga menyoroti mengenai persoalan Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Apakah di Kabupaten Brebes terdapat regulasi khusus terkait penanaman modal di kawasan tersebut?,” tanyanya lagi.
Menanggapi hal itu, Ratim menjelaskan selama ini di Brebes telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Soal Kawasan Industri, jika pemerintah ingin menjadikan suatu wilayah menjadi kawasan industri, maka tentunya ada koordinasi dengan Kepala Daerah guna menjembatani kepada masyarakat.
“Sebelumnya, ada kajian tata ruang yang melibatkan masyarakat, kemudian ada konsultasi publik dengan membentuk paguyuban kepala desa kawasan industri. Hal itu dilakukan guna menjembatani OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kepada masyarakat” jelas Ratim.
Persoalan itu terkait dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 7% diantaranya dengan dicanangkannya Kawasan Industri Brebes. Secara khusus, di Kabupaten Brebes telah terbit Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Brebes 2021-2041. (tyas/ariel)








