BUKA SIDANG. Pimpinan DPRD Provinsi Jateng bersama Wagub Taj Yasin dalam pembukaan masa sidang kedua 2021-2022, Senin (3/1/2021). (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam pembukaan masa sidang kedua 2021-2022, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono kembali menekankan kepada Anggota Dewan untuk dapat menyelesaikan kegiatan sesuai tupoksi DPRD. Penekanan itu disampaikannya dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (3/1/2021).
Disampaikannya, dalam fungsi pembentukan perda, ada 28 raperda yang terdiri dari 17 raperda lanjutan 2021 dan 11 raperda murni 2022. Dari 17 raperda lanjutan, terdapat 7 raperda inisiatif DPRD yang masih dalam proses fasilitasi Kemendagri dan pembahasan Komisi. Sedangkan 10 raperda lanjutan lainnya berasal dari inisiatif gubernur yang masih dalam pembahasan Pansus dan belum disampaikan ke DPRD.
“Untuk 11 raperda murni, terdapat 6 raperda inisiatif DPRD dan 2 raperda inisiatif gubernur serta 3 raperda kumulatif terbuka. Selain itu, ada juga 2 Peraturan DPRD yang mengalami perubahan yakni Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah & Persiapan Penyusunan Raperda,” paparnya mewakili Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.
Untuk fungsi pengawasan, lanjut dia, DPRD sudah membentuk pansus raperda dan non raperda. Soal rencana kegiatan dalam fungsi pengawasan, DPRD teteap menggelar rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD), konsultasi ke Kementerian terkait, melaksanakan kunjungan luar & dalam daerah, membahas LKPj Gubernur, melaksanakan reses, dan menerima/ menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Setiap AKD membuat laporan hasil pengawasan setiap akhir masa sidang,” katanya.
Dalam fungsi anggaran, kata dia, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas laporan pertanggungjawaban gubernur 2021 dan membahas persiapan implementasi kegiatan Tahun Anggaran 2021. “Nantinya, Banggar bersama TAPD menggelar rapat berkala 2 bulan sekali soal kinerja APBD,” ujarnya.
GANTI DEWAN
Agenda rapat selanjutnya yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. “Sesuai Surat Mendagri Tanggal 27 Desember 2021 Nomor 161.33-5877 Tahun 2021 tentang Peresmian Penangangkatan PAW DPRD Provinsi Jateng, Saudara Yohanes Winarto menggantikan Sarwono yang telah meninggal dunia,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, saat membacakan surat keputusan mendagri.
Dilanjut dengan pengambilan sumpah/ janji Yohanes Wienarto menggantikan (Alm) Sarwono dalam tata cara Agama Kristen. Setelah pengucapan janji, penandatangan Pakta Integritas DPRD Provinsi Jateng dilakukan oleh Sukirman selaku pemandu janji, Yohanes Winarto, dan rohaniawan.
“Harapannya segera menyesuaikan dengan tupoksinya dibawah arahan Fraksi PDI Perjuangan. Dengan arahan dari Bapak Bambang Kusriyanto, selama ini DPRD Jateng selalu disiplin sehingga kinerjanya melaju cepat,” kata Sukirman.
Selanjutnya, Yohanes ditempatkan di Komisi E sebagai anggota. Hal itu tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan ke Sekretariat DPRD Provinsi Jateng. (ariel/priyanto)