Duplikasi Data Kependudukan Perlu Diwaspadai

Screenshot 20220104

DATA PENDUDUK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama jajaran Disdukcapil Kabupaten Boyolali membahas persoalan pelayanan adminduk di Kantor Disdukcapil setempat, Selasa (4/1/2022). (foto antonius george raynaldi eka bayu prakasa)

BOYOLALI –  Persoalan duplikasi data atau munculnya data ganda penduduk menjadi sorotan Komisi A DPRD Provinsi Jateng. Untuk itu, Komisi A meminta setiap disdukcapil dapat mewaspadainya dengan cara pembaruan data atau updating data dalam administrasi kependudukan (adminduk). 

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh saat berdiskusi bersama jajaran Disdukcapil Kabupaten Boyolali membahas persoalan pelayanan adminduk di Kantor Disdukcapil setempat, Selasa (4/1/2022). Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi kinerja apik jajaran disdukcapil Kabupaten Boyolali selama pandemi Covid-19 ini.

“Pembaruan data merupakan langkah positif yang telah dilakukan Disdukcapil Boyolali dimana pelayanannya berarti sudah masuk ke desa-desa. Proses pembaruan data itu kami rasa sangat penting. Kami mendukung sehingga harapannya ke depan tidak ada lagi duplikasi data,” kata Legislator Golkar itu.

Sependapat dengan pernyataan tersebut, Anggota Komisi A Stephanus Sukirno berpesan kepada jajaran disdukcapil untuk tetap mempertahankan kinerja baik yang telah terlaksana. “Salut, selamat bekerja, pertahankan apa yang sudah baik, dan teruslah berkembang. Menjadi pelayan memang tidak mudah tetapi jalanilah demi kebaikan masyarakat, merdeka!” tegas Politikus PDI Perjuangan itu.

Mendengar DPRD tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Boyolali Susilo Hartono mengaku selama ini pihaknya terus melakukan pembenahan data ganda kependudukan di Kabupaten Boyolali. Dikatakan, ada 302 pos pelayanan yang terletak di 22 kecamatan, 267 pos pelayanan di desa/ kelurahan, dan di pelayanan kesehatan, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintahan, yang membantu proses update dan perbaikan data kependudukan.

“Saat ini sedang berjalan pembenahan data terkait dengan data ganda. Data nanti dari desa masuk ke pendamping dari inspektorat yang ada di wilayah kecamatan masing-masing. Kemudian dibawa kesini semuanya untuk diolah, harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan duplikasi data kependudukan,” kata Susilo. (jos/ariel)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).