DISKUSI SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal Garis Sempadan Sungai di Kantor BBWS Bengawan Solo, Kota Surakarta, Selasa (24/2/2026). (foto choirul)
SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng terus mengebut penyusunan Raperda tentang Sempadan Sungai. Salah satunya menggali informasi di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kota Surakarta, Selasa (24/2/2026).
Saat berdiskusi, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnaen mengatakan raperda bertujuan untuk menata ulang kembali garis sempadan di wilayah Jateng. “Kami menginginkan penataan ulang karena terakhir Perda tersebut Nomor 9 Tahun 2013, sudah lumayan lama. Untuk itu, dalam melaksanakan fungsi legislasi, kami memiliki tanggungjawab untuk memastikan landasan akademik, yuridis, dan empiris yang kuat,” jelasnya.

Sebagai instansi teknis dibawah naungan Dirjen SDA Kementerian PUPR yang memiliki otoritas dalam penetapan garis sempadan, pengelolaan sumber daya air, pengendalian banjir, dan penyediaan data hidrologi, BBWS Bengawan Solo memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa pengaturan daerah tidak bertentangan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut Kepala Balai BBWS Bengawan Solo Gatut Banyuadji mengatakan selama ini pihaknya melaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 yang sering dirujuk dalam Perda Tingkat Kabupaten/Kota.
“Secara garis besar, Perda yang digodog Bapemperda Jateng sekurang-kurangnya mengatur prinsip perlindungan dan pelestarian sumber daya air, proses mitigasi bencana, harmonisasi kewenangan, keadilan sosial dan integrasi dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan,” kata Gatut.
Dari pandangan dan pengalaman teknis dari BBWS tersebut, Iskandar menilai, hal itu menjadi sangat relevan untuk memperkaya substansi Naskah Akademik Raperda tentang Garis Sempadan Provinsi Jateng. Dikatakan, di Provinsi Jateng, dinamika pembangunan wilayah, pertumbuhan permukiman di bantaran sungai, dan meningkatnya resiko banjir dan degradasi kualitas air menuntut adanya pembaruan kebijakan daerah yang lebih adaptif, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(amin/priyanto)







