KERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinperinaker Kota Pekalongan, Rabu (17/12/2025), membahas soal perlindungan pekerja informal. (foto choirul)
PEKALONGAN – Perlindungan terhadap tenaga kerja harus menyeluruh, termasuk pekerja di aektor informal. Hal itulah yang menjadi sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jateng, saat berdiskusi dengan Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Rabu (17/12/2025).
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widiastuti menanyakan soal seputar perlindungan pekerja informal. Hal itu mengingat Kota Pekalongan sudah memiliki aturan berupa Peraturan Walikota (Perwal) mengenai hal tersebut.
“Kami kesini untuk mendapatkan data dan informasi seputar tenaga kerja informal dan upaya perlindungannya. Karena, kami berencana menyusun Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal,” katanya.

Menanggapinya, Sekretaris Dinperinaker Kota Pekalongan Ninik Murniasih mengakui selama ini sudah ada perwal untuk memberikan perlindungan bagi pekerja informal. Datanya mencatat, pada 2025 ini terdapat anggaran Rp 342 juta dari APBD Kota Pekalongan untuk membayar asuransi bagi 1.700 orang.
“Ada berbagai pekerja informal sesuai perwal. Seperti takmir mesjid, Guru Paud, tenaga posyandu, petugas kebersihan, buruh batik, dan lainnya,” kata Ninik.
Dalam pendataan pekerja informal, pihaknya berkoordinasi dengan kelurahan, yang dinilai lebih memahami pekerjaan warga di wilayahnya. Jadi, lanjut Ninik, perlindungan tersebut berupa jaminan sosial seperti BPJS/ asuransi. (ariel/priyanto)









