SOAL PENGAWASAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/10/2022), membahas soal kesiapan pengawasan pemilu mendatang. (foto setyo herlambang)
SUKOHARJO – Jelang Pilkada 2024, kesigapan dan kesiapan anggota Bawaslu perlu dioptimalkan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerapkan langkah antisipatif cegah pelanggaran pemilu dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, pelajar, mahasiswa, hingga komunitas termasuk relawan tanggap bencana (tagana).
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto kepada Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Rabu (26/10/2022). Dikatakan, pelibatan seluruh elemen masyarakat itu sebagai bentuk bagian politik.

Proses perekrutan pengawas pemilu di setiap kecamatan juga dilakukan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat tahu anggota yang terpilih tidak terafiliasi dengan pihak dengan potensi pelanggaran pemilu.
“Kami terus memanfaatkan semua energi dari seluruh elemen masyarakat, mulai pengenalan pemilu ke pemilih pemula di SMA/SMK Negeri. Menggandeng mahasiswa lewat diskusi dan bimbingan teknis pengawalan proses pemilu. Berbagai komunitas masyarakat baik petani maupun ibu-ibu UMKM. Bahkan, kami melibatkan Pramuka Saka Adhyasta terlibat pengawasan dari awal hingga akhir perhitungan suara. Kegiatan itu dimaksudkan untuk menekan potensi pelanggaran pemilu yang akan merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Mendengarnya, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jateng Juli Krisdianto menilai, dengan adanya desa pengawasan dan desa anti politik uang, hal itu sangat membantu tugas Bawaslu. Menurut dia proses pengawasan pemilu tersebut sudah menjadi tanggung jawab bersama, baik instansi terkait maupun masyarakat.
“Proses pemilu yang baik, memegang teguh prinsip jujur, dan adil. Selain itu juga harus bersih dari praktik-praktik kotor apapun. Maka, perlu pengawasan secara luas dengan menggandeng semua elemen masyarakat dan bagian bentuk dari pendidikan politik,” kata Juli.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Soetjipto menilai perlu peran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu untuk terlibat dalam pengawasan. Namun, peran parpol itu tetep melaksanakan tupoksinya masing-masing.
“Jika masyarakat terlibat, maka parpol juga harus ikut andil pengawasannya. Mulai dari awal hingga akhir perhitungan. Terlebih, baik KPU maupun Bawaslu, harus tetap menjalankan fungsi tupoksinya masing-masing,” tambah Soetjipto. (iyok/ariel)








