• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • Berita
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Kamis, 10 Juli 2025
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home Berita

KMC Kartini 1 Masuki Tahap Hibah Aset

07/01/2025
in Berita, KOMISI A, KOMISI C
KMC Kartini 1 Masuki Tahap Hibah Aset

SOAL KAPAL. Bambang Haryanto Bachrudin dan Imam Teguh Purnomo dalam rapat pembahasan permohonan persetujuan pelepasan aset KMC Kartini 1, Selasa (7/1/2025). (foto priyanto)

GEDUNG BERLIAN – Nasib Kapal Motor Cepat (KMC) Kartini 1 kini sudah menemukan titik terang. Tahapannya sekarang adalah permohonan persetujuan hibah dari DPRD.

Seperti terlihat dalam rapat pembahasan di Lantai 4 Ruang Banggar Gedung Berlian, Selasa (7/1/2024). Dalam rapat itu hadir Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Dishub, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat Daerah Provinsi Jateng.

Sebagai informasi, penghapusan aset berupa KMC Kartini 1 itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pasal 337 ayat 2 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah/ bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.

Pada kesempatan itu, Kepala Dishub Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah melalui tahapan penilaian/ appraisal dan penawaran ke beberapa pihak. Namun, pihak-pihak tersebut banyak yang ‘mundur’ setelah melihat kondisi fisik kapal.

“Alasan penghapusan aset ada beberapa hal, salah satunya adalah tingginya biaya perawatan kapal dibanding dengan pendapatannya. Jika tidak dilepaskan, maka nanti akan jadi ‘besi tua,’ meski masih bisa jalan dengan kecepatan yang berkurang,” jelasnya.

Datanya menyebutkan, dari hasil appraisal kantor jasa penilai publik (KJPP), pada 2019 senilai Rp 8,80 miliar. Pada 2022, kondisi eksisting 58,76% sehingga nilai pasar Rp 4,38 miliar dan nilai likuidasi Rp 2,63 miliar.

“Kondisi sekarang KMC Kartini 1 tidak beroperasi,” katanya.

Data dishub mencatat, pendapatan KMC Kartini 1 pada 2018 sekitar Rp 230,35 juta sedangkan biaya operasional Rp 2,32 miliar atau defisit Rp 2,09 miliar. Angka defisit itu makin tinggi pada 2019 dengan angka pendapatan Rp 347,27 juta dan biaya operasional Rp 2,54 miliar. Sehingga, defisitnya mencapai Rp 2,19 miliar.

Dari awal peluncurannya pada 2004 silam hingga 2019, total pendapatan KMC Kartini 1 mencapai Rp 14,80 miliar. Sedangkan biaya operasional dari 2004 hingga 2019 sebesar Rp 34,05 miliar sehingga mengalami defisit Rp 19,24 miliar. 

Sementara, Adi Raharja selaku Kabid Aset BPKAD Provinsi Jateng menjelaskan pemindahtanganan barang dan aset milik daerah dapat melalui hibah, penjualan, dan penyertaan modal. Dalam hal ini, kapal dilakukan penjualan melalui pelelangan. Jika dalam tahap pelelangan beberapa kali tidak ada penawar, maka dapat dilakukan tahapan hibah seperti diserahkan kepada instansi yang membutuhkan. 

“Hibah bisa dilakukan kepada instansi-instansi yang membutuhkan seperti Pemprov Jabar atau lainnya,” kata Adi.

Mendengarnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Bachrudin mengakui kapal tersebut memang sudah tidak layak lagi untuk dioperasikan. Sehingga, kapal itu perlu dilakukan pelepasan aset/ hibah. 

“Harapannya, penerima hibah itu sebaiknya dari sektor pendidikan sehingga dapat mendukung sisi edukatif. Namun, jika tidak ada, maka yang bersedia menerima seperti Pemprov Jabar dipersilahkan,” kata Bambang.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo mengatakan apabila sudah ‘fix’ semua maka pelepasan aset/ hibah dapat segera dilakukan. Ia berharap, dalam hibah itu, semua pihak terkait perlu melakukan kajian komprehensif agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Jika semua persyaratan dan aturan terpenuhi, maka hal itu bisa dilakukan,” kata Imam. (ariel/priyanto)

Tags: Bambang HaryantoDPRD Jatengimam teguh purnomoKMC Kartini 1komisi akomisi c
Previous Post

APEL PAGI: Tingkatkan Kinerja & Sinergi dalam Pelayanan Masyarakat

Next Post

Komisi B Dukung Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Tegal

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda RPJMD & Raperda SOTK
Berita

RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda RPJMD & Raperda SOTK

10/07/2025
Pemberdayaan Jadi Kunci Penanggulangan Kemiskinan
Berita

Pemberdayaan Jadi Kunci Penanggulangan Kemiskinan

08/07/2025
Tinjau Rob di Sayung Demak, Komisi D Minta Pusdataru Segera Normalisasi Sungai & Pompanisasi
Berita

Tinjau Rob di Sayung Demak, Komisi D Minta Pusdataru Segera Normalisasi Sungai & Pompanisasi

08/07/2025
RPJMD Amanatkan Turunkan Angka Kemiskinan di Jateng
Berita

RPJMD Amanatkan Turunkan Angka Kemiskinan di Jateng

07/07/2025
Komitmen Kuat Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Berita

Komitmen Kuat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

07/07/2025
Tingkatkan PAD, Sewa Lahan milik Distanbun Perlu Dioptimalkan
Berita

Tingkatkan PAD, Sewa Lahan milik Distanbun Perlu Dioptimalkan

07/07/2025
Next Post
Komisi B Dukung Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Tegal

Komisi B Dukung Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Tegal

Dipantau, Fungsi Waduk & Bendungan Pidekso Wonogiri

Dipantau, Fungsi Waduk & Bendungan Pidekso Wonogiri

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • Berita

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • E Aspirasi
  • Event Dashboard
  • Events
  • Events
    • Categories
    • Locations
    • My Bookings
    • Tags
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Post an Event
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Test #0953
  • Visi dan Misi

© 2024 · DPRD Provinsi Jawa Tengah