SOAL KAPAL. Bambang Haryanto Bachrudin dan Imam Teguh Purnomo dalam rapat pembahasan permohonan persetujuan pelepasan aset KMC Kartini 1, Selasa (7/1/2025). (foto priyanto)
GEDUNG BERLIAN – Nasib Kapal Motor Cepat (KMC) Kartini 1 kini sudah menemukan titik terang. Tahapannya sekarang adalah permohonan persetujuan hibah dari DPRD.
Seperti terlihat dalam rapat pembahasan di Lantai 4 Ruang Banggar Gedung Berlian, Selasa (7/1/2024). Dalam rapat itu hadir Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Dishub, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat Daerah Provinsi Jateng.
Sebagai informasi, penghapusan aset berupa KMC Kartini 1 itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pasal 337 ayat 2 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah/ bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.

Pada kesempatan itu, Kepala Dishub Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah melalui tahapan penilaian/ appraisal dan penawaran ke beberapa pihak. Namun, pihak-pihak tersebut banyak yang ‘mundur’ setelah melihat kondisi fisik kapal.
“Alasan penghapusan aset ada beberapa hal, salah satunya adalah tingginya biaya perawatan kapal dibanding dengan pendapatannya. Jika tidak dilepaskan, maka nanti akan jadi ‘besi tua,’ meski masih bisa jalan dengan kecepatan yang berkurang,” jelasnya.
Datanya menyebutkan, dari hasil appraisal kantor jasa penilai publik (KJPP), pada 2019 senilai Rp 8,80 miliar. Pada 2022, kondisi eksisting 58,76% sehingga nilai pasar Rp 4,38 miliar dan nilai likuidasi Rp 2,63 miliar.
“Kondisi sekarang KMC Kartini 1 tidak beroperasi,” katanya.
Data dishub mencatat, pendapatan KMC Kartini 1 pada 2018 sekitar Rp 230,35 juta sedangkan biaya operasional Rp 2,32 miliar atau defisit Rp 2,09 miliar. Angka defisit itu makin tinggi pada 2019 dengan angka pendapatan Rp 347,27 juta dan biaya operasional Rp 2,54 miliar. Sehingga, defisitnya mencapai Rp 2,19 miliar.
Dari awal peluncurannya pada 2004 silam hingga 2019, total pendapatan KMC Kartini 1 mencapai Rp 14,80 miliar. Sedangkan biaya operasional dari 2004 hingga 2019 sebesar Rp 34,05 miliar sehingga mengalami defisit Rp 19,24 miliar.

Sementara, Adi Raharja selaku Kabid Aset BPKAD Provinsi Jateng menjelaskan pemindahtanganan barang dan aset milik daerah dapat melalui hibah, penjualan, dan penyertaan modal. Dalam hal ini, kapal dilakukan penjualan melalui pelelangan. Jika dalam tahap pelelangan beberapa kali tidak ada penawar, maka dapat dilakukan tahapan hibah seperti diserahkan kepada instansi yang membutuhkan.
“Hibah bisa dilakukan kepada instansi-instansi yang membutuhkan seperti Pemprov Jabar atau lainnya,” kata Adi.

Mendengarnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Bachrudin mengakui kapal tersebut memang sudah tidak layak lagi untuk dioperasikan. Sehingga, kapal itu perlu dilakukan pelepasan aset/ hibah.
“Harapannya, penerima hibah itu sebaiknya dari sektor pendidikan sehingga dapat mendukung sisi edukatif. Namun, jika tidak ada, maka yang bersedia menerima seperti Pemprov Jabar dipersilahkan,” kata Bambang.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo mengatakan apabila sudah ‘fix’ semua maka pelepasan aset/ hibah dapat segera dilakukan. Ia berharap, dalam hibah itu, semua pihak terkait perlu melakukan kajian komprehensif agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Jika semua persyaratan dan aturan terpenuhi, maka hal itu bisa dilakukan,” kata Imam. (ariel/priyanto)