RAPERDA DESA. DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim berdiskusi dengan Setda Provinsi Jateng di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), membahas seputar Raperda Penataan Desa. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim menyambangi Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), untuk memperkuat data dan informasi seputar Raperda Penataan Desa. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser Yairus Pawe menyampaikan pihaknya pihaknya hendak mencari referensi mengenai raperda tersebut ke Provinsi Jateng yang sudah memiliki Raperda Desa.

“Hari ini, kami ke Provinsi Jateng karena disini sudah ada penataan pemerintah desanya. Itu menjadi referensi dari kami untuk menjadikan perbandingan, contoh, dan sebagainya. Mungkin ada kekeliruan di daerah, maka perlu kami revisi,” katanya.
Ia menambahkan, pasca disahkannya Undang Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka 2 tahun setelah itu pemerintah kabupaten/ kota wajib membuat perda tentang penetapan desa. Tujuannya, kode-kode desa di daerah tidak bisa digonta-ganti lagi.

“Sebelumnya, kami juga telah berkunjung ke Kabupaten Semarang mencari referensi berkaitan dengan penetapan desa. Disana kebetulan sudah ada,” jelasnya.
Menanggapinya, DPRD Provinsi Jateng yang diwakilkan Kasubbag Protokol Sekretariat DPRD (Setda) Provinsi Jateng Rizal Anugrah Bachriar menyampaikan, mengenai peraturan daerah tentang desa, Provinsi Jateng sudah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berkaitan dengan penataan desa, diatur dalam Pasal 6 poin c. Selain itu, dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penataan desa dengan pembentukan desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa.

“Khusus pembentukan desa, ada beberapa syarat. Pertama, batas usia untuk dilaksanakan desa itu 5 tahun sejak desa itu dilaksanakan. Kedua, dilihat dari jumlah penduduk suatu desa, dari 6.000 sampai 10.200 jiwa,” kata Rizal. (teguh/ariel)








