• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

DPRD Kabupaten Paser Perkuat Informasi soal Desa di DPRD Jateng

25/03/2022
in BERITA, SETWAN
DPRD Kabupaten Paser Perkuat Informasi soal Desa di DPRD Jateng

RAPERDA DESA. DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim berdiskusi dengan Setda Provinsi Jateng di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), membahas seputar Raperda Penataan Desa. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim menyambangi Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), untuk memperkuat data dan informasi seputar Raperda Penataan Desa. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser Yairus Pawe menyampaikan pihaknya pihaknya hendak mencari referensi mengenai raperda tersebut ke Provinsi Jateng yang sudah memiliki Raperda Desa.

“Hari ini, kami ke Provinsi Jateng karena disini sudah ada penataan pemerintah desanya. Itu menjadi referensi dari kami untuk menjadikan perbandingan, contoh, dan sebagainya. Mungkin ada kekeliruan di daerah, maka perlu kami revisi,” katanya.

Ia menambahkan, pasca disahkannya Undang Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka 2 tahun setelah itu pemerintah kabupaten/ kota wajib membuat perda tentang penetapan desa. Tujuannya, kode-kode desa di daerah tidak bisa digonta-ganti lagi.

“Sebelumnya, kami juga telah berkunjung ke Kabupaten Semarang mencari referensi berkaitan dengan penetapan desa. Disana kebetulan sudah ada,” jelasnya.

Menanggapinya, DPRD Provinsi Jateng yang diwakilkan Kasubbag Protokol Sekretariat DPRD (Setda) Provinsi Jateng Rizal Anugrah Bachriar menyampaikan, mengenai peraturan daerah tentang desa, Provinsi Jateng sudah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berkaitan dengan penataan desa, diatur dalam Pasal 6 poin c. Selain itu, dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penataan desa dengan pembentukan desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa. 

“Khusus pembentukan desa, ada beberapa syarat. Pertama, batas usia untuk dilaksanakan desa itu 5 tahun sejak desa itu dilaksanakan. Kedua, dilihat dari jumlah penduduk suatu desa, dari 6.000 sampai 10.200 jiwa,” kata Rizal. (teguh/ariel)

Tags: DPRD JatengDPRD Paser Kaltimgedung berlianJateng GayengRaperda Desasetwan jateng
Previous Post

Sumanto: Ayo, Dorong Kesejahteraan Petani

Next Post

MEDIA TRADISIONAL: Pamor Ketoprak Harus Moncer

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
MEDIA TRADISIONAL: Pamor Ketoprak Harus Moncer

MEDIA TRADISIONAL: Pamor Ketoprak Harus Moncer

Kasus Rudapaksa Anak Kandung Harus Dihukum Berat

Kasus Rudapaksa Anak Kandung Harus Dihukum Berat

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah