Rapat Paripurna Virtual Bahas Pencabutan Perda

P3

Nurul Hidayah. (foto rahmat yasir widayat)

GEDUNG BERLIAN – Persoalan pencabutan perda menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jateng, Rabu (20/5/2020). Dalam hal ini, penyampaian raperda tentang pencabutan perda dibacakan oleh Anggota Bapemperda Nurul Hidayah.

Dalam laporannya itu, ia mengatakan DPRD perlu menyusun Raperda Pencabutan Perda. Karena, ada beberapa perda di Jateng yang sudah tidak sesuai dengan dinamika atau kondisi sekarang.

“Persoalan pencabutan perda itu juga dilakukan di provinsi lainnya. Dari 34 provinsi, ada 17 provinsi yang menyusun raperda pencabutan perda. Dari angka 17 itu, sebanyak 13 masuk dalam kategori tinggi soal pencabutan perda dan sisanya kategori sedang. Untuk Jateng, masuk dalam kategori sedang,” kata Politikus PPP itu.

Di Provinsi Jateng, lanjut dia, ada perda yang sudah tidak sesuai yakni Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi yang perlu dicabut. “Karena retribusi itu sudah bukan kewenangan provinsi, maka aturannya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang. Untuk itu, kami (Bapemperda) mohon persetujuannya dalam penyusunan raperda tersebut,” katanya.

Usai penyampaian laporan dari Bapemperda itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto mempersilahkan Gubernur Ganjar Pranowo untuk menanggapinya. Saat memberikan tanggapannya, Ganjar mengaku sangat apresiatif dan mendukung upaya DPRD yang menyusun Raperda Pencabutan Perda.

“Hal itu penting karena aturan-aturan itu harus disesuaikan dengan kondisi sekarang sekaligus mampu mendukung program pemerintah,” kata Ganjar.

Selain itu, ia juga menyinggung soal 2 perubahan perda yakni Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PD BPR BKK Jateng dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ia juga membahas mengenai fasilitasi pencegahan dan peredaran gelap narkotika serta penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender/ anak.(ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.