• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Komisi A Tak Ingin Penataan KSN Candi Borobudur Rugikan Masyarakat

13/01/2025
in BERITA, KOMISI A
Komisi A Tak Ingin Penataan KSN Candi Borobudur  Rugikan Masyarakat

KUNJUNGAN LAPANGAN : Komisi A saat berada di Pasar Seni Kujon di Kawasan Strategis Nasional Candi Borobudur.(foto: ayu andani)

MUNGKID – Pengelolaan pasar seni yang berada di Dusun Kujon, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kab. Magelang atau dikenal dengan Pasar Seni Kujon perlu ada titik temu antara pemerintah, pengelolan Taman Wisata Borobudur dan masyarakat setempat dalam hal ini adalah pedagang. Sejauh ini belum ada titik temu mengenai upaya relokasi pasar terlebih dari pihak pedagang masih menilai keputusan pemerintah barus sepihak.

Berangkat dari itulah Komisi A DPRD Jateng menginginkan ada titik temu supaya pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengabaikan wilayah konservasi. Mengingat Kawasan Borobudur dengan radius 5 kilometer sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Pada Senin (13/1/2025), Komisi A berkesempatan bertemu dengan pihak TWB, Pemkab Magelang dam Pemprov Jateng. Pertemuan dilakukan di Gedung A Kawasan Wisata Borobudur ini. Diterima oleh Direktur Utama Taman Wisata Borobudur (TWB) Mardijono Nugroho dan juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Magelang Nanda Cahyadi Pribadi yang mewakili Bupati Magelang. Selain itu hadir juga   Satpol PP, BKPAD, Bapenda , dispermades, Camat Borobudur, dan juga Kepala Desa serta aparat Desa Borobudur.

Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli mengutarakan sebenarnya Kawasan Pasar Seni Kujon berdiri pada lahan aset milik Pemprov Jateng. Mengingat lahan tersebut berada pada zona II Kawasan Borobudur, maka sesuai rekomendasi UNESCO harus bersih dari aktivitas masyarakat.

“Kami tidak ingin Pasar Kujon ini menjadi masalah yang tidak kunjung selesai apalagi sampai merugikan masyarakat setempat atau pedagang lama yang tidak terakomodir,” kata Mukafi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa menyampaikan keluh kesah serta aspirasi para warganya yang memang tidak terakomodir dalam pasar Kujon tersebut. “Kami sudah pernah mengusulkan konsep terpadu, namun tidak ditanggapi,” ucapnya

Anggota Komisi A Soenarno turut menambahkan, sekarang ini aspirasi pedagang belum diakomodasi secara menyeluruh oleh PT TWB. Diharapkan perlu ada kesepahaman bersama kembali dengan tidak ada pihak yang dirugikan. Dari sisi pedagang, selama pengembangan KSN tidak mendapatkan tempat yang strategis. Sebaiknya dibangus kios-kios eksklusif.

“Kita harus duduk bersama lagi. Harapannya pedagang terfasilitasi, bisa nyaman dalam mengais rezeki. Di sisi lain untuk konsep pengembangan KSN tidak ada yang menyalahi aturan,” ucap dia.   

Sejumlah anggota Komisi A seperti Putro Negoro Rekthosetho, Ribut Budi Santoso, dan Tugiman juga menyuarakan perlunya kesepahaman bersama.   

Sementara Mardijono Nugroho mengutarakan pada 21 Juli 2023 sudah ada kesepakatan bersama antara Pemprov Jateng, Pemkab Magelang dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko tentang Penataaan Kampung Seni Borobudur.

Tujuan dari kesepakatan itu memindahkan area parker dan pedagang keluar dari zona 2; mengurangi pengunjung di area Candi Borobudur; mewujudkan kampung seni sebagai bentuk edukasi cagar budaya.

“Secara ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi persiapan, penyediaan lahan, pembangunan, pemindahan area parkir dan pedagang. Kami hanya sebagai pihak pengelola Kawasan. Masalah pedagang itu menjadi ranah dari Pemprov dan Pemkab,” kata dia.

Bagi Mukafi, Komisi A akan segera berdiskusi untuk menyelesaikan  problem yang ada. Diharapkan ada titik temu yang tidak merugikan salah satu pihak.(evi/priyanto)

Tags: Candi BorobudurDPRD Jatengkomisi aKujonmukafi fadliPutro Negoro RekthosethoRibut Budi SantosoTugiman
Previous Post

Perda Trantibum Linmas Sangat Perlu Keterlibatan Masyarakat

Next Post

Kondisi Jalan Lasem-Sale Sudah Mulus

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

LEBARAN 2026: Ada 16 Pos Terpadu & Layanan Inovatif di Sragen
BERITA

LEBARAN 2026: Ada 16 Pos Terpadu & Layanan Inovatif di Sragen

16/03/2026
LEBARAN 2026, Warga Jateng Naik 325 Bus Mudik Gratis
BERITA

LEBARAN 2026, Warga Jateng Naik 325 Bus Mudik Gratis

16/03/2026
Perlu, Perlindungan bagi Tenaga Kerja Informal
BERITA

Perlu, Perlindungan bagi Tenaga Kerja Informal

12/03/2026
Bank Jateng Syariah Perlu Perkuat Ekosistem Industri Halal
BERITA

Bank Jateng Syariah Perlu Perkuat Ekosistem Industri Halal

12/03/2026
Persiapan Seleksi KIP, Komisi A Diskusi Bersama Dinas Kominfo DIY
BERITA

Persiapan Seleksi KIP, Komisi A Diskusi Bersama Dinas Kominfo DIY

12/03/2026
Pentingnya Pengelolaan Jalan yang Lebih Terstandar & Berkelanjutan
BERITA

Pentingnya Pengelolaan Jalan yang Lebih Terstandar & Berkelanjutan

12/03/2026
Next Post
Kondisi Jalan Lasem-Sale Sudah Mulus

Kondisi Jalan Lasem-Sale Sudah Mulus

RAPAT PARIPURNA: Pembahasan Raperda Kearsipan, Raperda Kepariwisataan, & Raperda Trantibum Linmas

RAPAT PARIPURNA: Pembahasan Raperda Kearsipan, Raperda Kepariwisataan, & Raperda Trantibum Linmas

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah