KUNJUNGAN LAPANGAN : Komisi A saat berada di Pasar Seni Kujon di Kawasan Strategis Nasional Candi Borobudur.(foto: ayu andani)
MUNGKID – Pengelolaan pasar seni yang berada di Dusun Kujon, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kab. Magelang atau dikenal dengan Pasar Seni Kujon perlu ada titik temu antara pemerintah, pengelolan Taman Wisata Borobudur dan masyarakat setempat dalam hal ini adalah pedagang. Sejauh ini belum ada titik temu mengenai upaya relokasi pasar terlebih dari pihak pedagang masih menilai keputusan pemerintah barus sepihak.

Berangkat dari itulah Komisi A DPRD Jateng menginginkan ada titik temu supaya pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengabaikan wilayah konservasi. Mengingat Kawasan Borobudur dengan radius 5 kilometer sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Pada Senin (13/1/2025), Komisi A berkesempatan bertemu dengan pihak TWB, Pemkab Magelang dam Pemprov Jateng. Pertemuan dilakukan di Gedung A Kawasan Wisata Borobudur ini. Diterima oleh Direktur Utama Taman Wisata Borobudur (TWB) Mardijono Nugroho dan juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Magelang Nanda Cahyadi Pribadi yang mewakili Bupati Magelang. Selain itu hadir juga Satpol PP, BKPAD, Bapenda , dispermades, Camat Borobudur, dan juga Kepala Desa serta aparat Desa Borobudur.
Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli mengutarakan sebenarnya Kawasan Pasar Seni Kujon berdiri pada lahan aset milik Pemprov Jateng. Mengingat lahan tersebut berada pada zona II Kawasan Borobudur, maka sesuai rekomendasi UNESCO harus bersih dari aktivitas masyarakat.
“Kami tidak ingin Pasar Kujon ini menjadi masalah yang tidak kunjung selesai apalagi sampai merugikan masyarakat setempat atau pedagang lama yang tidak terakomodir,” kata Mukafi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Desa menyampaikan keluh kesah serta aspirasi para warganya yang memang tidak terakomodir dalam pasar Kujon tersebut. “Kami sudah pernah mengusulkan konsep terpadu, namun tidak ditanggapi,” ucapnya

Anggota Komisi A Soenarno turut menambahkan, sekarang ini aspirasi pedagang belum diakomodasi secara menyeluruh oleh PT TWB. Diharapkan perlu ada kesepahaman bersama kembali dengan tidak ada pihak yang dirugikan. Dari sisi pedagang, selama pengembangan KSN tidak mendapatkan tempat yang strategis. Sebaiknya dibangus kios-kios eksklusif.
“Kita harus duduk bersama lagi. Harapannya pedagang terfasilitasi, bisa nyaman dalam mengais rezeki. Di sisi lain untuk konsep pengembangan KSN tidak ada yang menyalahi aturan,” ucap dia.

Sejumlah anggota Komisi A seperti Putro Negoro Rekthosetho, Ribut Budi Santoso, dan Tugiman juga menyuarakan perlunya kesepahaman bersama.
Sementara Mardijono Nugroho mengutarakan pada 21 Juli 2023 sudah ada kesepakatan bersama antara Pemprov Jateng, Pemkab Magelang dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko tentang Penataaan Kampung Seni Borobudur.
Tujuan dari kesepakatan itu memindahkan area parker dan pedagang keluar dari zona 2; mengurangi pengunjung di area Candi Borobudur; mewujudkan kampung seni sebagai bentuk edukasi cagar budaya.
“Secara ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi persiapan, penyediaan lahan, pembangunan, pemindahan area parkir dan pedagang. Kami hanya sebagai pihak pengelola Kawasan. Masalah pedagang itu menjadi ranah dari Pemprov dan Pemkab,” kata dia.
Bagi Mukafi, Komisi A akan segera berdiskusi untuk menyelesaikan problem yang ada. Diharapkan ada titik temu yang tidak merugikan salah satu pihak.(evi/priyanto)








