SOAL LINGKUNGAN. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DLHK DI. Yogyakarta, Jumat (30/1/2026), membahas pentingnya tata kelola LH. (foto ashar alhadi)
YOGYAKARTA – Konsep pengelolaan sampah menjadi sorotan Komisi D DPRD Provinsi Jateng. Saat berada di DI, Yogyakarta, Jumat (30/1/2026), Komisi D mendapat banyak informasi mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan hidup (LH).
Seperti diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK), data dan informasi seputar LH dapat menjadi referensi dalam penyusunan Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah Provinsi Jateng. Dengan pengkayaan materi itu, diharapkan muatan dalam perda lebih komprehensif agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin tahu bagaimana DI. Yogyakarta mengelola lingkungan hidupnya sehingga bisa menjadi contoh untuk Jateng,” ujarnya, didampingi Andrianus Pandie selaku Kabid II DLHK Provinsi Jateng.

Menjawab hal itu, Muhamad Sultoni, Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda DLHK DI. Yogyakarta menjelaskan selama ini DI. Yogyakarta memiliki visi dan misi untuk melestarikan lingkungan dan warisan budaya. Kondisi itu dilaksanakan melalui penataan ruang dan pertanahan yang lebih baik.
“Gubernur DI. Yogyakarta telah menerbitkan beleid yakni Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup DIY,” kata Sultoni.
Selain itu, gubernur juga telah mengalokasikan dana keistimewaan untuk program ‘Jogja Hijau’ yang berbasis kalurahan. Terkait pengelolaan sampah, Sultoni mengatakan ‘Ngarsa Dalem’ telah memberikan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada masing-masing pemerintah kabupaten.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mensosialisasikan kebersihan dan mengubah perilaku dalam membuang sampah,” tambahnya.
Soal pengelolaan hutan, Sunarto selaku Penelaah Teknis Kebijakan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DI. Yogyakarta menjelaskan selama ini pengelolaannya di DI. Yogyakarta menggunakan 3 skema yaitu kerjasama, pemberian izin, dan swakelola.
“Kami melarang pemanfaatan kayu di kawasan hutan lindung tapi kami mengembangkan wisata di hutan pinus Mangunan,” kata Sunarto. (ashar/priyanto)









